Kampar, medianasional.id – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan proses belajar mengajar hingga libur Idulfitri.
Plt Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran bersama kementerian terkait serta Kalender Pendidikan Kabupaten Kampar Tahun Pelajaran 2025/2026. Surat edaran ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat, baik negeri maupun swasta.
Dalam ketentuan itu, libur awal Ramadan ditetapkan pada 16–20 Februari 2026, dengan awal puasa diperkirakan jatuh pada 18 Februari. Pembelajaran aktif kembali berlangsung 23 Februari–14 Maret 2026, disusul Penilaian Tengah Semester (PTS) pada 2–7 Maret. Libur menjelang Idulfitri ditetapkan 14–20 Maret, sedangkan libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama berlangsung 21–30 Maret 2026. Aktivitas belajar kembali dimulai pada 30 Maret 2026.
Untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan belajar peserta didik ditiadakan selama Ramadan, sementara guru tetap melaksanakan tugas kedinasan dan diarahkan meningkatkan kompetensi. Pada jenjang SD, durasi pembelajaran ditetapkan 25 menit per jam dengan jam masuk pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 10.50 WIB, dilanjutkan kegiatan pembinaan iman, akhlak, kepemimpinan, dan sosial hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, jenjang SMP menetapkan durasi 30 menit per jam pelajaran dengan jam masuk pukul 08.00 WIB. Pembelajaran formal berakhir pukul 11.30 WIB, kemudian dilanjutkan pembinaan karakter hingga salat Zuhur. Peserta didik Muslim dipulangkan setelah salat berjamaah, sedangkan non-Muslim pukul 12.15 WIB.
Selain itu, sekolah diimbau menyelenggarakan kegiatan pembinaan karakter keagamaan, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa Muslim, serta bimbingan rohani sesuai agama masing-masing bagi siswa non-Muslim. Helmi juga meminta pihak sekolah menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua agar turut membimbing anak dalam beribadah, memantau belajar mandiri, serta memahami jadwal pembelajaran selama Ramadan dan Idulfitri.






