Diresnarkoba Polda Malut Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Satu Diantaranya Narapidana

Maluku Utara192 Dilihat
Press Release Diresbarkoba Polda Malut

Ternate, medianasional.id – Kepolisan Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Diresnarkoba kembali mengungkap 8 kasus narkoba dan 1 diantaranya merupakan narapidana dari lapas sungguminasa gowa Sulawesi Utara, sebagai pengendalian pemasok narkoba di Muluku Utara.

“ Dari delapan kasus yang di tangani merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang turut serta memerangi narkoba di Malaku Utara,” ucap Diresnarkoba Polda Malut AKBP Setiadi Sulaksono kepada sejumlah media saat prees realese di aula Kieraha Polda Malut, Kamis (20/6/2019) siang tadi.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Setiadi, penanganan kasus barkoba ini merupakan barang bukti terbanyak dari sebelumnya yaitu tersangka dua orang warga Ternate yang berinisial AR alias I (24) dan M alias U (31) yang telah menerima 2 sachet plastik narkoba jenis shabu seberat 80,91 gram yang di kirim melalui jasa pengiriman TiKi di Kelurahan Makassar Timur , Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

“ Dari ke dua tersangka tersebut, awalnya diamankan berdasarkan informasi dari informer bahwa adanya pengiriman paket dari Makasar yang di duga berisi narkoba, Sehingga tim resnarkoba melakukan pengawasan kepemilikan barang hingga di temukan pelaku,” ucapnya.

Lanjut dia, dari hasil interogasi kedua tersangka ternyata di kendalikan oleh pelaku insial AM seorang napi di lapas Sungguminasa gowa,Sulawesi Selatan yakni sebagai bandar peredaran narkoba.

Lanjut dia, setelah keterangan diambil pihak kemudian berkordinasi dengan kepala lapas untuk memastika pelaku tersebut dan ternyata benar. Sehingga saat ini pihaknya masi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang – undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun dan juga akan di tambah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika kedapatan ada aliran dana untuk narkoba.

Sementara, untuk ke 7 pelaku kasus narkoba lainnya masing-masing berinisial SA alias R (40) alamat Kelurahan kalumata, SM alias A (32) alamat Kelurahan Maliaro,RS alias T (29) alamat Tomagoba, SA alias U (21), UE alias E (48), RAK alias A (28). MAA (23) beserta barang bukti Narkoba dengan jumlah keseluruhan shabu seberat 4,56 gram, ganja sebanyak 2,94 gram dan mereka masing – masing di kenakan pasal 111 ayat 1,114 ayat 1dan 112 ayat 1 serta 127 ayat 1 huruf a Undang – undang RI no 35 tahun 2009.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.