
Jakarta, Medianasional.id – Direktur Penanganan dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Firdaus dituding menyembunyikan Surat Keterangan dari Pemrov DKI Jakarta tentang pengembalian sebidang tanah seluas 4000 meter persegi yang dipinjam Pemda DKI Jakarta dari ahli waris Mardan Bin Solihin di Cilandak Jakarta Selatan.
Karena tindakan Firdaus, maka surat keterangan tersebut tidak dibahas dalam gelar perkara internal.
Hal tersebut dipertanyakan oleh salah satu kuasa dari Mardan Bin Solihin, Yoni Manurung.

Seperti ungkapan Yoni, “Ada apa dengan Firdaus tidak menyertakan surat keterangan dari Pemprov DKI Jakarta dalam gelar perkara internal?” tanya Yoni.
Tindakan Firdaus ini tentu merugikan ahli waris, yang akhirnya kalah di pengadilan, terang Yoni lagi.
Ketika hal demikian dikonfirmasi kepada Firdaus, pejabat ini memilih tutup mulut.
Yoni Manurung akan melaporkan kasus tanah di Cilandak ini kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) supaya siapapun yang terlibat terkena sanksi.
Selain kasus tanah di Cilandak, Yoni pun akan melaporkan kasus lain, seperti kasus pertanahan di Nusa Tenggara Timur.
Kasus di Kecamatan Waseso Kabupaten Ngabah terkait penerbitan HGU diatas HGB seluas 500 hektar.
Yoni menambahkan lagi, Jika banyak oknum di BPN seperti Firdaus, tentu akan menimbulkan preseden buruk bagi Kementerian ATR/BPN.
Perlu diketahui, dalam menghadapi revolusi industri 4.0 dimana Kementerian ATR/BPN juga bersiaga dengan berbenah menjadi lebih baik menuju instusi berstandar dunia, dengan menyiapkan dan mewujudkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Untuk itu, sangat diharapkan, Menteri Sofyan A Djalil menijau kembali jabatan Direktur Penanganan dan Konflik Pertanahan, Firdaus yang diduga menyembunyikan data penting dalam sengketa tanah Cilandak. Yakni, surat keterangan dari Pemprov DKI Jakarta, yang menerangkan akan mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris, Mardan Bin Solihin.
Penulis: Rap Turnips






