Lampung Selatan, medianasional.id -Pemberitaan dan konfirmasi terkait sejumlah item belanja kegiatan tahun 2024 dengan total nilai Rp 90,974 M diduga ditemukan sejumlah keganjilan, membuat direktur RSUD Bob Bazzar, dr Renny Indrayani, M.K.M kebakaran jenggot.
Sikap itu diekspresikan dr Renny Indrayani kepada salah satu wartawan senior di Lampung Selatan dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan media Lampung Raya.
Bukan kali ini saja, mantan kepala bidang pelayanan medis UPTD RSUD Dr.H Bob Bazar tahun 2022 ini juga kerap bersikap sama kepada pelaku jurnalis lainnya.
Oleh karena itu, Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Selatan berencana akan melaporkan direktur RSUD Bob Bazzar, dr Renny Indrayani, M.K.M ke Ombudsman Perwakilan Lampung.
“Sebagai pejabat publik, sikap anti kritik direktur RSUD Bob Bazzar yang memblokir nomor WhatsApp wartawan tidak lah pantas. Karena menggunakan uang rakyat dalam menjalankan tugas,” kata Sior Aka Prayudi salah satu pengurus IWO Lampung Selatan.
Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya direktur lebih melayani masyarakat termasuk pers. “Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dihormati.
“Kalau bisa, ditinjau lagi uji kelayakan beliau sebagai direktur Rumah Sakit Daerah di Lampung Selatan, karena bagaimana pun sebagai pimpinan bertanggung jawab kepada bawahannya, termasuk soal moral,” tandasnya.
Sebelumnya, tim LR melakukan Jurnalistik Investigasi pada sejumlah data dan fakta yang berhasil dihimpun terkait belanja UPTD RSUD Bob Bazzar 2024 yang bersumber dari APBN, APBD dan BLUD.
Pada sejumlah item belanja tersebut, tim kaji LR menemukan sejumlah keganjilan, seperti perencanaan pengadaan yang tidak realistis, terutama terkait waktu pelaksanaan.
Pemilihan penyedia yang menjual barang lebih mahal dari harga pasaran dan penyedia lain.
Kemudian pengadaan barang yang terindikasi diarahkan, baik itu spesifikasi maupun produk untuk kepentingan barang atau penyedia barang dan jasa tertentu. Adalagi pemaketan barang yang tidak sesuai dengan jenis dan kebutuhan demi efisiensi.
Pemilihan barang dan jasa yang tidak transparan yang mengakibatkan pembelian barang maupun pemilihan penyedia yang diragukan standar mutu dan standar kompetensinya.
Lalu ada pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja dan perencanaan pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memasukan dan menetapkan Jenis Pengadaan Barang, Jasa & Konstruksi Tertentu yang sebenarnya tidak dibutuhkan.






