Dinas TPHBun Bungo Gelar Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit

Bungo, Jambi, Sumatera222 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) melakukan sosialisasi peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan “Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit” Kabupaten tahun 2023, Rabu (24/05).

Acara ini dihadiri sekaligus dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala dinas TPH-Bun, Muhammad Hasbi, SP, M. Si, Kepala BPN, Kepala Bappeda yang diwakilkan oleh Auri Adam Putro, Datuk Rio, Ketua KUD, Kelompok Tani, serta peserta sosialisasi lainnya.

ADVERTISEMENT

Diawali dengan kepala Dinas TPH & Bun Kabupaten Bungo Muhammad Hasbi,S.P,M.Si dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun merupakan kegiatan yang dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) salah satu badan layanan umum yang berada di bawah kementerian keuangan RI. Dana yang di himpun dari pajak ekspor CPO selanjutnya dikelola oleh BPDPKS untuk pengembangan kelapa sawit, melalui kegiatan peremajaan, riset, penyediaan sarana dan prasarana (Sapras) hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Sejak tahun 2018 hingga 2022, melalui kegiatan peremajaan telah di remajakan kebun kelapa sawit milik pekebun di Kabupaten Bungo seluas 769,78 hektar yang tersebar di Kecamatan Pelepat Ilir, Kecamatan Pelepat, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Kecamatan Jujuhan dengan total dana yang telah di salurkan sebesar Rp.21.157.000.000. untuk kebun yang di remajakan tahun 2019, saat ini sudah berproduksi dan memberikan hasil yang cukup memuaskan,”Ujar Kepala dinas TPH-Bun Bungo, Muhammad Hasbi,S.P.M.Si.

Lebih lanjut Hasbi menambahkan, untuk tahun 2023 ini, target peremajaan kelapa sawit pekebun untuk Kabupaten Bungo di tetapkan seluas 1.000 hektar, dengan sebaran calon lokasi berada di Kecamatan Pelepat Ilir, Kecamatan Pelepat, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, dan Kecamatan Jujuhan, Kecamatan Bathin III Ulu, Kecamatan Rantau Pandan dan Kecamatan Bathin II Babeko.

“Dengan terbitnya Permentan no 03 tahun 2022 yang menjadi dasar dalam pelaksanaan peremajaan dari tahap pengusulan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil sesuai dengan diharapkan,”pungkas Muhammad Hasbi. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.