TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (PMT) setempat ingatkan kepada seluruh kepala Tiyuh/Desa yang ada agar tidak menggunakan Dana Desa (DD) untuk pembangunan kantor.
Hal itu dikatakan Sofyan nur, kepala Dinas PMT kabupaten setempat melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (22/11/2023).
“Ya, pihak tiyuh tidak diperbolehkan menggunakan DD untuk pembangunan kantor kepala desa, balai desa atau tempat ibadah, kecuali desa yang berstatus desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan,”jelasnya.
Hal tersebut tentunya, lanjut Sofyan nur, diputuskan melalui musyawarah Desa dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa dan termasuk kegiatan Bimtek tidak boleh menggunakan DD Tahun 2024.
Selain itu, penggunaan Dana Desa tahun 2024 untuk program pencegahan dan penurunan stunting. Diupayakan pencapaian penurunan stunting yang sebelumnya masih di angka 16% sehingga diharapkan tahun 2024 dapat mencapai target dibawah 10%.
“Fokus 5 program dari Dirjen Kementerian Desa yakni. Penangan kemiskinan ekstrim 10 persen dari anggaran, Ketahanan pangan 20 persen dari anggaran, Pencegahan dan penanganan Stunting, Pengembangan ekonomi desa, dan Dana operasional tiyuh 3 persen dari anggaran,” imbuhnya.
Rincian prioritas penggunaan dana desa (Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023) seperti; Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a]. Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa, b]. Peningkatan kualitas hidup manusia dan c]. penanggulangan kemiskinan, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Kemudian, Prioritas Penggunaan Dana Desa pembangunan desa melalui pembangunan sarana dan prasarana desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa pembangunan desa melalui pengembangan potensi ekonomi lokal, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan Prioritas Penggunaan Dana Desa pembangunan desa dilaksanakan melalui pemanfaatan SDA dan lingkungan berkelanjutan.






