
Nabire, medianasional.id- Menanggapi keterangan kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Nabire, Papua, Robert Asmuruf, SH, MH terkait Dinas Perdagangan daerah setempat yang sampai saat masih mengelola pengurusan izin distributor, dan pengecer penjualan minuman beralkohol serta menarik retribusi.
Untuk itu, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH akan segera mempelajari,dan mendalami hal tersebut.
Menurutnya, kalau tak salah ada Perda Nabire yang mengatur terkait hal tersebut, dan mengenai retribusi harus sesuai dengan mekanisme aturan yang mengatur.

“Bagaimanapun aturan sesuai ketentuan dalam retribusi, maka hal itulah yang harus di ikuti,” kata Kapolres, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (07/11/2021) sore.
Terkait apakah sudah ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan untuk menjadi jaminan hukum bagi pelaku usaha dimaksud, dan apakah retribusi sudah disetor Ke Kas Daerah atau tidak, Kapolres berujar, pihaknya (Polres Nabire) butuh waktu untuk mempelajari, dan mendalami hal yang dimaksud..
“Beri waktu, kami mempelajari dan mendalami terkait hal tersebut,” pungkasnya. (Red)






