
Dewasa ini seperti yang kita ketahui bersama, setiap perjalanan organisasi pemerintahan yang terjadi pada suatu daerah diperlukan kerja sama antar elemen-elemen organisasi yang terhimpun dalam suatu ruang lingkup pemerintahan dan organisasi eksternal yang dapat menopang berkelanjutan perencanaan yang telah dituangkan dalam visi dan misi saat pejabat terpilih mengampanyekan pada pembangunan daerah.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah sangatlah penting guna mengembangkan sistem kedaerahan yang di dalamnya mengandung berbagai macam unsur guna menopang pertumbuhan sumberdaya yang direncanakan semaksimal mungkin. Pengembangan sumber daya yang dimaksudkan yakni, pentingnya pembaharuan sistem kebijakan daerah guna lebih memprioritaskan pendidikan yang ada saat ini di kabupaten Halmahera Selatan secara khusus.
Seingat penulis beberapa bulan lalu, tepat pada bulan Februari 2022 penulis menghadirkan sebuah dialog publik yang di buat saat merayakan hari pers nasional. Disini berbagai macam persoalan bahkan terdapat beberapa diantaranya agak sedikit lucu saat salah satu Kepala dinas terkait mengatakan bahwa pendidikan di Halmahera Selatan sekarang berada di urutan ke 7 dari semua kabupaten kota yang ada di Maluku Utara. Akan tetapi dilihat dari letak history bahwa Halmahera Selatan merupakan merupakan salah satu kabupaten tertua dan memiliki sumber daya manusia yang mampu.
Dari hasil penyampaian itu ada dua pertanyaan besar yang timbul, 1. Bagaimana dengan perda no 2 tahun 2012 tentang pendidikan? 2. Bagaimana SK bupati tentang GHC yang didalamnya tertuang tentang pengembangan mutu pendidikan dan meminimalisir pengangguran putra daerah pada bidang terkait.
Perkembangan teknologi dan globalisasi sekarang ini, diperlukan kreativitas generasi guna memiliki daya saing terhadap segala sesuatu yang akan diperhadapkan dikemudian hari. Pengembangan sumber daya manusia merupakan pokok pertama dalam mengembangkan suatu daerah yang lebih baik.
Seperti yang masyarakat umum mengetahui sekarang ini, program pemerintah daerah sampai saat ini belum dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Selebihnya telah disampaikan oleh kepala daerah yang mengedepankan visi misi membangun daerah kedepannya lebih baik dengan menayangkan smart city sebagai ikon utama dalam pembangunan. Sampai saat ini smart city yang di dalamnya terdapat dalam konsep membangun kota pintar ada enam pilar yang akan menjadi konsep penataan kota menuju smart city yakni, smart governance, smart society, smart living, smart economy, smart environment, dan smart branding. Dimana, pembangunan menuju kota pintar dari enam poin di atas tidak bisa berdiri sendiri, harus saling terkait maka pembangunan ini harus di mulai dengan Smart Governace.
Sebagaimana telah dituangkan dalam program tersebut, pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang mampu berdaya saing dalam terlibat aktif dan terlibat dalam sub sistem tersebut. Sebagaimana mengembangkan smart city
Smart environtment: Menyiapkan kawasan wisata prioritas menjadi kawasan yang bersih, bebas sampah, dan tertib, tanpa meninggalkan unsur tradisionalnya;
Smart economy: Memastikan implementasi TIK dalam proses transaksi (cashless) berlangsung di kawasan wisata prioritas dan pemerintah daerah sekitarnya;
Smart branding: Membantu pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas dalam meningkatkan kunjungan wisata;
Smart government: Memastikan pemerintah daerah pada kawasan wisata prioritas menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara berkualitas dalam upaya pelayanan publik yang baik;
Smart society: Memastikan masyarakat tujuan wisata prioritas dan kawasan sekitarnya memiliki kapasitas unggul dan mampu menjadi tuan rumah yang baik; dan
Smart living: Mendorong situasi kawasan wisata prioritas yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan, melalui penyediaan transportasi, logistik yang tentram, aman, dan ramah
Dari sini, bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama oleh masyarakat dalam melihat dan menilai berbagai macam program yang dijanjikan oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan daerah lebih pada kurun waktu kurang lebih 1 tahun
