Dilema Pendidikan di Jantung Rimba Baling: Disdikpora Kampar Cari Celah Hukum Bangun SDN 008

Kampar612 Dilihat
KAMPAR, medianasional.id – Nasib pendidikan anak-anak di pedalaman Dusun Pematang Panjang, Desa Kuntu Darussalam, kini berada di persimpangan jalan. Status kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling menjadi “tembok” besar bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menyentuh infrastruktur SDN 008 Kelas Jauh di wilayah tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Helmi, mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi bukan sekadar anggaran, melainkan legalitas lahan. Berada di zona konservasi, sekolah tersebut terjebak dalam aturan ketat yang melarang adanya pembangunan fisik permanen tanpa izin khusus.
“Status kawasan ini membuat kami tidak bisa sembarangan membangun. Akibatnya, pemenuhan fasilitas dasar seperti ruang kelas yang layak hingga penyediaan air bersih sangat sulit diwujudkan,” ujar Helmi saat memberikan keterangan, Kamis (19/3/2026).
Persoalan di SDN 008 ini terbilang kompleks. Selain berbenturan dengan aturan kehutanan, lokasi sekolah juga berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh Ninik Mamak Sungai Paku. Kondisi diperparah dengan akses geografis yang ekstrem; jalur menuju sekolah seringkali lumpuh saat musim hujan, mengisolasi tenaga pendidik dan siswa dari dunia luar.
Menanggapi carut-marut tersebut, Helmi menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Saat ini, Disdikpora tengah merancang skema koordinasi lintas sektoral.
“Pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh terhalang status hutan. Kami akan segera berkoordinasi dengan Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencari solusi diskresi atau izin pemanfaatan lahan terbatas,” tambahnya.
Sembari menunggu kepastian regulasi terkait infrastruktur, Pemkab Kampar memilih fokus pada intervensi non-fisik. Penguatan kualitas tenaga pengajar dan pemenuhan alat bantu ajar menjadi prioritas jangka pendek agar kualitas pendidikan siswa di pelosok tetap terjaga di tengah keterbatasan fasilitas.
Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai ketertinggalan pendidikan bagi masyarakat pendatang maupun lokal yang menetap di kawasan Rimba Baling, sekaligus mencari titik temu antara pelestarian alam dan hak asasi manusia dalam memperoleh pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses