Dilaporkan Soal Aksi Dugaan Ijazah Palsu Bupati Halsel, Pria Asal Makian Ini Diperiksa Polisi

Maluku Utara556 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Setelah Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara melaksanakan aksi demontrasi pada tanggal 22 September dan tanggal 3 Oktober 2022 tepatnya di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut kemarin itu berbuntut panjang hingga berujung pelaporan pencemaran nama baik.

Ajis Abubakar, pria asal makian Desa Sangapati ini dilaporkan oleh Advokat/pengacara, Rahim Yasin yang juga merupakan staf khusus bidang hukum Bupati Halmahera Selatan pada tanggal 29 September 2022 di Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Sementara dari informasi yang dihimpun awak media ini, Ajis Abubakar yang juga merupakan kordinator aksi itu dilaporkan terkait dengan pencemaran nama baik atas dugaan penyampaian secara tertulis melalui selebaran kertas dan secara lisan dengan menyampaikan bahwa Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik diduga menggunakan ijazah palsu SMA Muhammadiyah Ternate tahun 1992 dan meminta Polda Malut menetapkan Bupati Halmahera Selatan Usama Sidik sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ijazah Palsu.

Selain itu, aksi tersebut juga meminta Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum agar membuka kembali Kasus pelaporan dugaan ijazah Palsu Milik Bupati Halmahera Selatan yang sempat dihentikan pada tanggal 16 September 2020.

Dari penelusuran dan amatan awak media ini, Ajis Abubakar masi diperiksa oleh 3 penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku Utara, yakni IPD Wahyudi Hermawan, AIPDA Hardin Lasongo, AIPDA Mustain Jibu yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIT hingga berita ini dipublish yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Michael Irwan Thamsil saat dikonfrimasi belum merespon hingga berita ini dipublish.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.