Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Dirut PT Hadikreasi Mesindo

Jakarta1062 Dilihat
Farhan Ch, SE., SH., MH

Jakarta, Medianasional.id – Pada umumnya sebuah bisnis akan berjalan dengan baik bila kedua pihak menyatakan komitmen bersama dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu korban yang mengalami janji manis dari direktur perusahaan PT. HKM yang dalam prakteknya diduga melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya berinisial R. Karena merasa dirugikan, maka R melalui kuasa hukumnya telah melaporkan direktur PT.HKM ke pihak berwajib, setelah berapa kali dilayangkan surat somasi yaitu somasi pertama tanggal 20/6/2020 dan somasi kedua 23/9/2020, namun yang bersangkutan tidak memberikan respon.

Melalui Kuasa Hukum pelapor Farhan Ch, SE., SH., MH dan Arlianto, SH., M.Hum, menceritakan kepada awak Media Nasional kronologis dugaan penipuan yang dialami Kliennya (14/7/2021)

“Kronologis R klien kita ditunjuk oleh PT HKM sebagai subcon dari project di Surabaya pembangunan cool storage PT SSN. Proses berjalan project selesai dimana maincount mendapat 20 % dari nilai project sementara sub count sisa dari nilai project setelah dikurangi pembelian material upah tukang dan lain lain, sehingga sisa untuk subcount ini Rp 1,5 M yang tidak dibayar oleh pihak maincont PT Hadikreasi Mesindo (HKM)”, bebernya.

Sementara itu Kuasa Hukum R kepada awak media menyampaikan harapannya terkait Laporan yang telah di terima pihak berwajib.

“Yang kami harapkan adalah:
1. Sebagai Pengusaha harus berbisnis dengan cara yang sesuai etika dalam bisnis jangan menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu yang sementara.
2. Ada perlindungan dan kepastian hukum dari laporan ini
3.Hukum bisa ditegakan, tidak berpihak pada penguasa dan pengusaha
4. Hukum Jadi Panglima Tertinggi bukan senjata bagi penguasa dan pengusaha
5.Hukum tidak tumpul keatas dan tajam ke bawah,” papar Farhan CH kepala Bid. Adv Hukum DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia.

Dari keterangan kuasa hukum, pihaknya telah membuat LP di Polda Metro Jaya.

Sementara itu Direktur PT HKM, Eka saat dikonfirmasi awak Media Nasional melalui pesan whatsapp pada Rabu (20/7/2021) memberikan sanggahan bahwa perusahaannya tidak ada hubungan/ perjanjian tertulis dengan Rio/Farhan.

“Mungkin Farhan/ Rio sedang halusinasi, Kenapa sih ditanggapi. Perusahaan kami tidak pernah ada hubungan/ perjanjian tertulis dengan Rio/ Farhan. Rio adalah karyawan yang berhak Bossnya. Sudah terima semua uang Bossnya. Mau apa lagi?” sanggahnya.

Direktur PT HKM ketika dikonfirmasi dengan ditunjukan draf rilis laporan kuasa hukum R sebelum berita tayang namun balik memberikan respons negatif.

“Jurnalis koq maunya ya bikin berita tanpa konfimasi ke pihak lainnya,” ucapnya.

Bahkan direktur PT HKM malah minta tidak ditayangkan dan mengancam akan menuntut balik dengan dalil pencemaran nama baik, diduga yang bersangkutan tidak paham tugas dan peran jurnalis.

“Ya sudah pasti jangan lah. Bapak dan jurnalis nanti malah dituntut merusak mencemarkan nama baik orang kan malah buntung bukan untung,” ancamnya.

Lebih lanjut Eka merasa curiga kepada R dan Pengacaranya.

“Saya curiga ini Rio dan Farhan ngarep (berharap.red) nggak dapat kali Pak. Karena yang dapat semua uang alias Bossnya itu meninggal kena covid. Jadi Rio/ Farhan kan urusannya sama Bossnya lah bukan perusahaan kami. Kami sudah ada pegang kwitansi pelunasan dari Boss nya itu Pak. Tapi memang sayang meninggal kena covid,” bebernya.

“Pengacara juga aneh kok polisi bisa terima kasus nggak jelas gini? Mungkin ada yang miss. Saya juga sudah kasih tahu polisi kasus yang tidak ada dasar”, ucapnya.

“Bukti – bukti yang Rio/ Farhan keluarkan adalah milik Boss Rio yang sudah meninggal. Bukan milik Rio”, tambahnya.

Keterangan lain yang disampaikan Eka bahwa pihaknya menilai laporan yang dibuat Pengacara R kurang dasar.

“Pengacara kami sudah pastikan laporan polisi itu kurang dasar: 1)Tidak adanya perjanjian kerja sama antara pelapor dan yang dilaporkan.
2) Saksi yang menyaksikan ternyata tidak kenal dengan Rio/ Farhan.
3) Saksi – saksi hanya kenal Bossnya bukan Rio/ Farhan.
4) Orang yang bersangkutan sudah meninggal.
5) Kasus ini batal/ gugur demi hukum,” ujarnya.

Dari keterangan dua belah pihak, salah benarnya sebuah perkara adalah pembuktian di persidangan bedasarkan fakta-fakta yang dimiliki pihak penggugat atau yang digugat. (NR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses