Dilaporkan Hilang, ABG Asal Lampung Tengah Telah Kembali Ke Rumah

Pringsewu147 Dilihat
Tangerang Medianasuonal.id — Keluarga Nurohman dapat bernafas lega, pasalnya putri keduanya berinisial SM (13) yang lima hari dilaporkan meninggalkan rumah akhirnya kembali ke rumah, Sabtu (14/9/19) petang.
Menurut Nurohman, anakanya telah kembali ke rumah tadi malam, dimana anaknya mengaku pergi menginap di rumah temannya di Jakarta Utara, dikuatkan dengan foto mereka sekeluarga.
“Alhamdulillah pak, anak saya tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib, sudah kembali ke rumah,” kata Nurohman melalui sambungan telfon.
Nurohman mengaku bersyukur putri kesayangannya telah kembali ke rumah. Bahkan ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi baik melalui media online maupun media sosial.
“Kata anak saya, temannya bilang. Anak saya masuk berita. Terima kasih kepada semua yang tidak kami sebutkan satu persatu, sekali lagi terima kasih atas bantuannya,” ucapnya.
Sebab, lanjutnya, atas sejumlah pemberitaan itu, akhirnya SM memilih pulang. “Jadi dia memilih pulang karena dia yakin, kami sangat sayang,” ucapnya.
Ditambahkannya, atas kembalinya SM, Nurohman juga telah menginformasikan ke Polsek Pondok Aren, sehingga pencarian dapat ditutup. “Kami juga sudah ke Polsek untuk kembali melapor bahwa anak saya sudah pulang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, remaja SM yang merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah yang kini berdomisili di Kota Tangerang Selatan pergi meninggalkan rumahnya di Kecamatan Pondok Aren.
Pencarian remaja itu telah disebarkan di jejaring Facebook dengan harapan masyarakat dapat membantu menemukannya.
Remaja itu terhitung telah 5 hari belum kembali ke rumahnya bahkan ayahnya, melaporkan ke Polsek Pondok Aren sesuai dengan surat keterangan orang/meninggalkan rumah tanggal 10 September 2019.
Untuk itu, berita yang telah ditayangkan sebelumnya telah dihapus dari website berdasarkan 12 butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang diterbitkan Dewan Pers terkait Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan menjaga hak hak anak dari labelisasi negatif publik.
Wartawan wajib, memenuhi dari 12 butir pedoman yang telah disahkan di Jakarta 9 Februari 2019. Diantaranya dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak.
Tetapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan. (*NN)
.
Editor.    Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.