Diduga Terlibat Aksi Pencurian, IRT ini Diciduk Polisi

Lampung Utara498 Dilihat

Polres Lampung UtaraLampung Utara | medianasional.id- Terbukti terlibat dalam aksi tindakan pencurian pada tahun 2017 lalu seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara dalam giat Operasi Cempaka 2019.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka EW (28) itu ditangkap karena terbukti telah melakukan pencurian di rumah korban yang ada di Jalan Kenanga, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada Sabtu (4/11/2017) lalu.

 

“Tersangka dijemput oleh empat orang anggota Polres Lampung Utara dari Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan, Jumat (29/11) kemarin, dan tersangka dapat diamankan berkat kerjasama anggota Polri yang ada di wilayah Polda Lampung,” kata Kasat, Sabtu (30/11/2019).

 

Dijelaskan, AKP M Hendrik Apriliyanto tersangka EW (28) itu saat melakukan tindakan pencurian di rumah korban dengan kronologis kejadiannya, Sabtu (4/11/2019) sekira pukul 09.00 WIB, yang merupakan pekerja dirumah korban (pembantu) tinggal sendiri di rumah dan majikannya saat itu sedang ada acara pesta.

 

“Pada saat korban beserta keluarga besarnya itu meninggalkan rumah karena akan menghadiri pesta dan pembantu rumah tangga itu (EW) melakukan pencurian,” ujar AKP M Hendrik Apriliyanto.

 

Sekira pukul 15.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dari pesta tersebut, lanjut Kasat, dan tidak lama kemudian sekira pukul 17.00 WIB, EW yang meupakan pembantu rumah tangga korban itu meminta izin hendak pulang ke rumahnya. Karena melihat gelagat pembantu yang sedikit aneh tersebut, lalu korban mengecek barang-barang milik berharga miliknya dan ternyata ada barang milik korban yang sudah tidak ada lagi. Kemudian korban menelpon EW, tetapi EW mengatakan dirinya sudah sampai di Sumber Jaya, Lampung Barat saat itu.

 

Menurut keterangan saksi korban barang-barang korban yang hilang tersebut satu unit handphone merek nokia tipe expresmusik, emas seberat 10 gram berbentuk gelang dan uang tunai sebesar Rp700.000, dan ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000. Akibat aksi pencurian tersebut, papar Kasat.

 

“Pelanggaran pasalnya belum ditetapkan, karena tersangka sedang dalam pemeriksaan, bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu unit handoone merk nokia expresmusic yang diduga milik korban,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.