Pemalang, medianasional.id – Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terpantau di SPBU Pertamina 44.523.06 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Desa Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, pada Senin (9/2/2024).
Pantauan awak media di lokasi mendapati puluhan sepeda motor bertangki besar hilir mudik mengisi BBM jenis Pertalite. Sejumlah kendaraan terlihat berbarengan mengisi BBM dengan kondisi tangki diisi penuh, lalu kembali lagi ke area SPBU dalam waktu yang relatif singkat.
Aktivitas tersebut terpantau saat awak media tengah mengisi BBM. Namun, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi, rombongan pengendara motor tersebut justru membatalkan pengisian dan meninggalkan area SPBU. Hal serupa juga terjadi pada sebuah mobil bak terbuka yang diduga membawa jerigen untuk pengisian BBM. Kendaraan tersebut langsung pergi setelah melihat keberadaan awak media.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, yang sejatinya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan pengguna tertentu. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, Peraturan BPH Migas juga mengatur larangan pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang. SPBU wajib menolak pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen atau kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kecuali bagi petani, nelayan, atau pelaku usaha kecil yang telah terdaftar dan memiliki surat rekomendasi resmi.
Pengawas SPBU 44.523.06, Khaerul Adha (40), saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasional SPBU dibuka mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.
“Untuk petani dan industri kecil memang diperbolehkan membeli BBM subsidi sesuai kuota dari dinas terkait,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait guna memastikan adanya pengawasan serta penindakan sesuai aturan migas yang berlaku.




