Diduga Perusahaan Sawit PT. HMBP2 Pekerjakan Lansia dan Anak di Bawah Umur

Sampit846 Dilihat

Sampit, medianasional.id – Perusahaan kelapa sawit Hamparan Masawit Bangun Persada 2 (PT. HMBP2) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman km.43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang,  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga keras mempekerjakan lansia yang sudah berusia (60) tahun serta anak dibawah umur, Jum’at (27/9/2024).

Bahkan salah satu oknum perusahan bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja alias sakit, bahwa sudah mendapatkan surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit. hal ini di buktikan dari via WhatsApp pihak PT. HMBP2 dengan karyawan yang sakit tersebut.

Hal ini diketahui saat law Firm Iin Handayani and rekan mendampingi kasus pidana ringan di Polres Kotim beberapa waktu lalu. Salah satu adalah anak dibawah umur, yang mana anak tersebut bekerja sebagai buruh pemanen buah kelapa sawit dan setiap gajihan dititipkan ke nama orang lain yang mana kasusnya sudah selesai melalui diversi.

Menurut Iin Handayani S.H., selaku advokat yang diminta beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60 tahun di PT. HMBP2 yang sudah berapa kali minta pensiun, tapi”pihak PT. HMBP2 menurutnya selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut harus bekerja selama 15 tahun, baru akan diberikan pensiun.

Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan belum menimbulkan kerugian terhadap pihak PT. HMBP2, tidak mau menempuh Restorative Justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan, tapi “pihak PT. HMBP2 memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan.

Bahkan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan PT. HMBP2 padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut, oknum asisten PT. HMBP2 mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.

Saat law Firm kelapangan, sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. HMBP2 sudah mempekerjakan anak dibawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT. HMBP2 mau bertanggung jawab, semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak.

Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak PT. HMBP2 mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah, untuk bekerja sebagai buruh kasar, bahkan apabila mau melamar jadi supir tidak diterima.

Pihak law Firm Iin Handayani and rekan sudah menyurati instansi terkait dan pihak PT. HMBP2 terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia, dan karyawan yang sakit. Tinggal menunggu respon pihak PT. HMBP2 apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat kedua untuk PT. HMBP2 beserta semua lembaga instansi pemerintah terkait Pungkas Iin. (mir)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses