MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium, menggunakan jerigen kepada pihak atau warga yang notabene sebagai pengecer. Tetap saja dan terus berlangsung disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kabupaten Mukomuko. Perihal itu tentunya, diduga berdampak kepada tejadinya kelangkaan BBM bersusidi tersebut.
Keberadaan SPBU yang ada, sepertinya terkesan luput dari pengawasan pemangku kebijakan didaerah ini. Pasalnya, dari pantau awak media redaksimedinas.com, sekitar pukul 21:35 waktu setempat, pada malam Rabu (28/03) terlihat sedikinya belasan jerigen berjejer, menunggu giliran pengisian oleh pihak SPU yang tak jauh keberadaannya, dari Rumah Dinas (Rumdin) bupati Mukomuko tersebut.
Salah seorang karyawan SPBU tersebut, yang tak mau namanya dimediakan, lantas berucap kelangkaan BBM bersubsidi terjadi, bukan lantaran diakibatkan semata-mata karena mereka menjual menggunakan jerigen. Tetapi dikarenakan, pengaturan pemerintah, yang mengatur jantah kuota dalam sehari semalam hanya menerima supply 14 ton dari pertamina. Itu artinya, kalaulah pemerintah melakukan penambahan kuota, diyakininya BBM bersubdi jenis peremiun tersebut, tidak akan mengalami kelangkaan.
“ Bukan lantaran kita menjual pakai jerigen saja yang membuat BBM bersubsidi ini mengalami langka. Soalnya jatah dari sananya, cuma masuk 14 ton dalam sehari semalam.” Kilahnya.
Seperti yang kita ketahui, pengendalian BBM bersubsidi merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN tahun Anggaran 2012, yang berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU dimaksud. Seogianya pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG) tabung 3 kg, dalam tahun anggaran 2012, dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi. Dengan masksud serta tujuan, agar lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian-nya.
Kemudian ditegaskan dalam penjelasan ayat (4) butir 1 bahwa pengalokasian BBM bersubsidi tepat sasaran, dilakukan melalui pembatasan konsumsi BBM jenis premium untuk kendaraan roda empat pribadi, diberbagai daerah. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpers) nomor 55/2005, terutama pada pasal 2 ayat (3) dan (4) yang berbunyi, bahwa semua jenis kendaraan transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan, berhak menkonsumsi BBM bersubsidi.
Dengan tujuan tekait BBM bersubsidi tersebut, antara lain untuk membangun infrastruktur transportasi publik yang nyaman, aman, dan murah, sehingga masyarakat akan termotifasi beralih dari mobil pribadi ke angkutan umum. Dengan demikian, kemacetan lalu-lintas diberbagai kota besar dinegeri ini pun, akan berkurang. Lantas kebijakan tersebut juga, tertuju agar masyarakat beralih dari BBM ke BBG.(Rasmiadi)
editor : Aris