Tanggamus redaksimedinas.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan DW (28) biduanita asal Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
DW diamankan pada Jumat, 19 Januari 2018 pukul 23.00 WIB dirumahnya di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo. Turut diamankan dari DW barang bukti Sabu dan alat penyalahgunaan Narkoba.
“Barang bukti diamankan berupa plastik pake sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat,” papar Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH Minggu (21/1/18).
“Saat ini DW berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut, terhadap suaminya masih dilakukan pengejaran” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DW terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara DW mengungkapkan bahwa kesemua barang bukti merupakan milik suaminya berinisial WA alias Cepleng (30) berprofesi sebagai sopir. Dia berharap kepada suaminya agar dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait Narkoba ditangannya dia juga mengatakan bahwa saat diketuk pintu berfikir itu adalah suaminya, sehingga dia mengantarkan kotak berisi sabu. Padahal yang datang adalah petugas Satres Narkoba Polres Tanggamus.
“Untuk Narkoba sendiri saya mengetahui merupakan barang haram yang dijual suami saya, saya telah beberapa kali mengingatkan suami saya. Tapi selalu marah setiap diingatkan. Saya berharap suami saya bertangung jawab dan menyerahkan diri,” ungkapnya ibu satu anak tersebut. (Jum)
Views: 521
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






