Bungo, medianasional.id – Aktivitas gudang milik PT. Bungo Permai Lestari (BPL) yang menaungi merek Bigland Springbed di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski sejak tahun 2015 dikabarkan akan dipindahkan dari kawasan perkotaan ke wilayah Simpang Tanjung Menanti, gudang tersebut hingga kini masih beroperasi di Jl. Patimura Lintas Arah Jambi No. 08, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Informasi yang diterima Media ini menyebutkan, pada tahun 2015 pihak Dinas Tata Ruang PUPR Kabupaten Bungo telah menyarankan agar kegiatan Industri Bigland dipindahkan karena lokasi saat ini sudah tidak masuk dalam zona kawasan industri, melainkan telah menjadi kawasan perkotaan.
Selain itu, aktivitas di gudang Bigland kini disebut sudah tidak sekedar melakukan pengepakan produk, melainkan juga memproduksi busa kasur, yang diduga menimbulkan polusi udara akibat proses pencetakan busa tersebut.
“Dulu katanya cuma pengepakan, sekarang sudah produksi busa kasur. Itu kan sudah mengandung bahan kimia dan bisa menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujar seorang sumber dari lingkungan Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, pihak perusahaan yang dipimpin Robert, sempat berjanji untuk memindahkan gudang ke lokasi baru di Simpang Tanjung Menanti, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
“Katanya dulu sudah bersedia pindah, minta waktu. Tapi nyatanya sekarang masih di lokasi lama dan malah menambah bangunan baru di belakang untuk produksi,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pimpinan Bigland PT. Bungo Permai Lestari, Robert, belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan rencana pemindahan gudang serta dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.
Masyarakat sekitar berharap Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun pelanggaran tata wilayah di kemudian hari.






