Diduga Lakukan Pungli, Kades Ngadireso Berhasil di OTT Polres Malang

Jawa Timur163 Dilihat
Kepala Desa Ngadireso berinisial M yang berhasil diamankan oleh Polres Malang.

Malang, medianasional.id – Polres Malang berhasil menangkap diduga pelaku pungutan liar seorang kepala desa berinisial M (50 th) yang bertempat tinggal di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dengan modus operandi Kepala Desa Ngadireso berinisial (M) meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk penyelesaian sengketa tanah milik inisial NI, Kamis (14/11/2019).

Dengan didasari keluhan dari warga masyarakat Desa Ngadireso yang pada intinya mengatakan bahwa kepala desa menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah milik (NI) namun, untuk penyelesaian tersebut kepala desa meminta uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan setelah tawar menawar akhirnya disetujui sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah ).

ADVERTISEMENT

Dari informasi tersebut selanjutnya penyelidik melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala desa Ngadireso saat melakukan penerimaan uang Dengan tempat kejadian didepan warung Rahayu Jl. Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Didasari dari laporan Unit Tipikor Polres Malang yang menerima pengaduan atas tindakan kepala Desa yang melakukan pungutan liar guna menyelesaikan sengketa tanah inisial (NI). Selanjutnya atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 sekira pukul 11.00 wib dan mengetahui adanya penyerahan sejumlah uang yang diminta oleh kepala desa.

Setelah uang diterima kepala desa, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kepala desa yang akan pergi dari lokasi. Setelah diamankan kepala Desa tersebut mengaku berinisial (M) yang menjabat sebagai kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo dan ditemukan di dalam jok sepeda motor honda revo warna hitam nopol terpasang N-5497-JW uang sejumlah Rp. 20.000.000,- yang menurut kepala desa Ngadireso uang tersebut untuk penyelesaian sengketa tanah.

Selanjutnya terhadap kepala desa dan uang diamankan oleh petugas dan di bawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan dengan barang bukti satu (1) unit sepeda motor honda revo, uang tunai 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), 1 buah handphone nokia warna hitam kombinasi silver.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.