SLEMAN, medianasional.id – Polresta Sleman mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 21 tahun. Seorang pria berinisial MNH (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial FN (21) pada 7 September 2026. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di salah satu ruangan di lingkungan Pondok Ash Sholihah, Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan, kejadian pertama diduga berlangsung pada Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban saat itu diminta datang ke salah satu ruangan dengan alasan dimintai bantuan.
Setelah korban berada di dalam ruangan, tersangka diduga menutup dan mengunci pintu. Peristiwa tersebut kemudian disebut terjadi sebanyak dua kali dengan tersangka dan lokasi yang sama.
Polisi juga menyebut korban diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan tekanan psikis.
Dalam keterangan kepolisian, korban juga disebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.
MNH memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 September 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Polresta Sleman masih menangani perkara tersebut dan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(red).





