Diduga Kuat PT-Harta Samudera Cemari Lingkungan, FPMDM Bakal Tempuh Jalur Hukum 

Limbah ikan tuna di seputaran pemukiman yang menyebabkan munculnya bau tidak sedap

Morotai, Medianasional.id – Forum Pelajar Mahasiswa Daeo Dan Daeo Majiko (FPMDM) mengetuk keras kepada pihak perusahaan PT-Harta Samudra yang tengah beroperasi di Kabupaten Pulau Morotai. Kecamatan Morotai Selatan yang diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar pemukiman warga. Sabtu (25/07/2020)

Ketua FPMDM Muhhamad Goroahe dan seluru pemuda merasa geram atas tindakan PT-Harta Samudera terkait pembuangan limbah ikan tuna di seputaran pemukiman yang menyebabkan munculnya bau tidak sedap sehingga udara juga ikut tercemar, ditamba lagi kondisi kita saat ini yang tidak terlepas dari Virus Coron.

ADVERTISEMENT

Lanjut Muhamad, pembuangan limbah ikan tuna di bibir pantai berjarak 1 kilo meter dari permukiman Desa DAEO. Pembuangan limbah ini di temukan oleh sala satu mahasiswa Desa Daeo pada pekan lalu sehingga pihaknya langsung turun ke lapangan dan melakukan identifikasi hingga pada akhirnya do temukan limbah tersebut yang telah dibuang sekitar semingu yang lalu.

“Kami temukan pembungan limbah ini sudah berulang kali yang di lakukan oleh PT-Harta Samudera, setau kami tempat limbah ikan tuna itu sudah di siapkan namun Masi saja dibuang sembarangan” sesalnya

Ia mengatakan bahwa ini adalah kesalahan besar yang dilakukan oleh PT-Harta Samudera bahkan ini mempengaruhi lingkungan dan kesehatan masyarakat, untuk itu kami secara organisasi mengutuk keras tindakan yang tidak lajim dan perusahan harus bertanggung jawab atas pembungan limbah tersebut.

Ia menegaskan bahwasanya, Desa yang di tempati masyarakat bukanlah tempat pembuangan limbah ikan tuna, dan Ini adalah tidakan untuk perusak lingkungan.

“Kami akan  terus berupaya melakukan investigasi jika adanya indikasi tindak pidana, maka akan dibuat laporan ke penyidik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk ditindaklanjuti. Dan dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kami akan lakukan penyidikan, jika didapatkan bukti cukup terkait pelanggaran hukum yang dilakukan PT-Harta Samudera sehingga kami akan menempuh jalur hukum,”paparnya.

Sementara Kepala Desa Daeo Muhhamad Hata ketika dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa dirinya juga mendapat informasi melalui Media Sosial Facebook terkait pembuangan sisa-sisa tulang ikan  tuna di RT 6 Dusun Cububu dan dari pihak pemerintah Desa suda mendatangi perusahaan namun alasan mereka bahwa pembuangan limbah tersebut tidak mersumber dari perusahan, namun ada Oknum-oknum yang sengaja membuang sembarangan tempat.

Lanjut Kades menurut keterangan salah satu warganya bahwa limbah itu dibuang oleh pihak perusahaan dan mereka melihat langsung secara kasat mata dan ditemukan juga di limbah ikan tuna itu berkas-berkas dari pihak perusahaan yang suda tidak terpakai sehingga itu menunjukan limba dari PT-Harta Samudera.

” saya menegaskan jika limba itu bersumber dari PT-Harta Samudera maka kami akan melaporkan ke dinas terkait dalam hal ini DLH dan Perikanan begitu juga jika ada unsur pencemaran lingkungan yang berdasarkan undang-undang maka kami pihak Desa akan melaporkan ke Kepolisian karena dapat merugikan masyarakat, namun kami tetap utamakan komunikasi kepada pihak perusahaan sehingga ada ketegasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.