Diduga Korupsi Pembangunan Pawer House PLTD Taliabu Tahun 2015-2016, Kejati Malut Didesak Periksa Bupati Sula

Maluku Utara274 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Dewan Pimpinan daerah Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Maluku Utara mulai mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera memproses kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pawer House  PLTD Taliabu pada TA 2015-2016.

Proyek pekerjaan dengan nilai 3 miliar lebih itu, diduga melibatkan Bupati kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih mus dan dua direktur CV.dalam proyek pekerjaaan pawer house tersebut.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, Sartono Halek mengatakan, dari kasus tersebut, pihaknya suda melaporkan secara resmi beberapa waktu lalu di kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara dengan terlapor Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih mus dan dua CV.

Dijelaskan bung Tono sapaan akrabnya, perihal pelaporan tersebut berdasar pada saat Bupati Sula masi menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Dan Lingkungan Hidup (ESDM dan LH) Kabupaten Pulau Taliabu. Dimana, proyek tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2015 dengan menelan anggaran senilai 3 miliar lebih kemudian pada tahun 2016 kembali di anggarkan di APBD senilai 800 juta rupiah.

Alhasil disampaikan Tono, sampai saat ini proyek itu masi saja terbengkalai dan mangkrak.

“Olehnya itu kami mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk segera memproses dugaan kasus ini. karena menurut kami, hal ini telah melanggar ketentuan Perpres no 12 tahun 2021 atas perubahan perpres no.16.tahun 2018  tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas UU no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga kami meminta Kejati Malut segera melakukan pemanggilan terhadap mantan kadis ESDM-LH yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula untuk di periksa dan di mintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.