Diduga, Kepala Tiyuh Marga Kencana Selewengkan DD, Ketua Pospera Tubaba Minta Kepada Pihak Penegak Hukum Segera Ambil Tindakan 

Tulang Bawang Barat
 .
Tulang Bawang Barat,redaksimedinas.com –Amanat presiden republik Indonesia ir. Joko Widodo,yang harapkan melalui program Dana Desa (DD) yang diluncurkannya disetiap pelosok tanah air dengan harapan agar dapat meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur  pembangunan yang bisa berdampak positif di pedesaan demi kesejahteraan masyarakat dalam pemberdayaannya DD selama ini, namun disisi lain nampaknya dipatahkan oleh kepalo tiyuh (Kepala Desa) Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.
.
Betapa tidak, kepalo tiyuh Marga kencana Nur Edi dan keroni nya, terindikasi  memanfaatkan dana desa pada tahun 2016 -2017 yang diduga dijadikan ladang usaha untuk meraup keuntungan dan kepentingan pribadinya.
Hal itu terbukti dalam merealisasikan fisik pembangunan Onderlagh dan pembangunan gorong -gorong yang terletak di tiyuh setempat dikerjakan oleh Nur Edi dan keroninya dengan cara melakukan kecurangan dengan  mengurangi velume yang berdampak membuat kerugian uang negara hingga ratusan juta rupiah dan dipastikan fisik pembangunan yang bersumber dari dana desa di tiyuh setempat pada tahun 2016 dan  2017, sangat merugikan semua pihak. Hal itu diutarakan oleh Ketua Posko Perjuangan Rakyat POSPERA Kabupaten Tubaba Dedi Priyono.Sh. kepada redaksimedinas.com pada Rabu (27/12/2017).
.
Dikatakan Dedi hal itu, tentunya akibat kurangnya pengawasan dan sosialisasi dari Dinas terkait serta pihak inspektorat Kabupaten Tubaba dalam bidang pengawasan. Ironinya selama ini pihak terkait  hanya terima berkas laporan dimeja saja.
.
“Untuk itu kami harapkan kepada aparat penegak hukum khususnya bapak Kapolda Lampung agar segera melakukan croscek fisik Dana Desa di tiyuh setempat karena jika hanya mengandalkan pihak inspektorat untuk mengambil tindakan tegas dipastikan pihak inspektorat kabupaten tubaba lemotz dalam pengawasan dana desa, dan kami juga berharap kepada tim  pendamping dana desa yang di tugaskan untuk melakukan pengawasan dana desa di setiap tiyuh /desa agar dapat lebih peka dalam menjalankan tugas pendamping dana desa itu sendiri,”Tegas Dedi Priyono.sh.
.
Lanjutnya, hal itu berdasarkan
instruksi dari presiden Republik  Indonesia Joko Widodo, yang menegaskan kepada pihak KPK dan penegak hukum yang ada disetiap daerah pelosok tanah air untuk melakakukan pengawasan yang lebih ketat pada Dana desa agar dalam pemberdayaan dana desa tidak semena-mena kepalo tiyuh melakukan penyimpangan dana desa.
.
“Diketahui pelapon Anggaran DD dan ADD di tiyuh marga kencana yang dikelola oleh Kepalo Tiyuh nur Edi sejak tahun 2016  hingga ‎pada tahun 2017 mencapai Rp ‎2.320.469.217 Miliar‎, namun pada kenyataan nya selama dua tahun fisik pembangunan yang bersumber dari dana desa di tiyuh setempat banyak yang tidak sesuai dengan besar nya anggaran dana desa yang dikelola oleh nur Edi,”Ungkapnya.
.
Anehnya lagi, Kata Dedi,  ‎bedasarkan laporan realisasi DD dan ADD oleh pemerintah  ‎Tiyuh Margo kencana pada 2017 dalam laporan (LPJ) di Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Inspektorat Kabupaten Tubaba, dalam bukti laporan hanya di implementasikan di fisik  pembangunan di jalan underlagh sepanjang velume 1.416 meter,saja. dan empat titik gorong-gorong. “Namun pada kenyataan setelah kita cek di lapangan, telah ditemukan pengurangan velume Jalan underlagh dan gorong-gorong tersebut, tidak sesuai dengan laporan (LPJ).
.
“Sudah jelas Nur Edi dan keroninya dengan sengaja melakukan kejahatan dalam memberdayakan anggaran dana desa pada tahun 2016-2017,” Kata Dedi priyono.SH.
.
Pada kesempatan yang sama ‎Dedi Priyono.SH. menambahkan., sementara  DD pada tahun 2016 lalu hanya di implementasikan pada pembangunan fisik jalan Onderlag dan Gorong-gorong
saja ‎namun ironisnya bedasar LPJ dan realisasi di lapangan sangat jauh berbeda dengan contohnya.
.
“Pembangunan Gorong-gorong di lokasi hanya sepanjang 5-4 dan 3 meter, bahkan ada juga yang di bangun hanya menambah sisi kiri 1 meter dan kanan 1 meter saja, nah itu sudah jelas penyimpangan kenapa pihak penegak hukum tidak segera ambil tindakan, saya harap kepada KPK dan Polda Lampung segara turun kelokasi untuk mengungkapkan kebenaran dan selamatkan Dana Desa tersebut,”Pungkas Dedi. (Red/Angga) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses