Diduga Kasi Pemerintahan Kecamatan Kampar Lakukan Pungli SKGR

Kampar, Riau100 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Seorang staf Pemerintahan Desa di salah satu desa Kecamatan Kampar mengaku kecewa terkait pungutan dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kampar sebesar 1,5 % dari nilai jual tanah. Padahal tidak ada aturan resmi yang mengatur besaran biaya Pengurusan SKGR.

 

Salah seorang staf Pemerintah Desa di Kecamatan Kampar kepada Medianasional.id mengaku dipungut biaya untuk mendapat satu Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Senin, (04/01/21).

 

Selanjutnya disampaikan Staff Pemerintah Desa di Kecamatan Kampar yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, kala itu dirinya hendak mengurus SKGR dan bertemu dengan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Kampar yang bernama H. Idris. Tanpa banyak melakukan perbincangan, kemudian H. Idris langsung menetapkan tarif biaya SKGR sebesar 1,5% untuk penjualan tanah di atas Rp. 30 Juta.

Dirinya merasa kecewa dengan tindakan oknum PNS tersebut. Sebab, dirinya tak sanggup untuk membayar biaya tersebut. “Pasalnya, harga itu tergolong fantastis,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut ditambahkan, “saya terkejut dengan permintaan oknum PNS kantor Camat Kampar yang mematok tarif SKGR sebesar 1,5 % itu. Terus terang, pengurusan surat tanah di desa kami tidak ada dipungut biaya kepada masyarakat bang,” keluhnya.

 

Di tempat terpisah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kampar, H. Idris, ketika dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya menjelaskan, “di Kecamatan Kampar ini banyak Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Soalnya tidak ada gaji, jadi kami gunakan untuk itu. Karena di Kecamatan Kampar ini banyak keperluan lain pak, dananya untuk itu gunanya sama kami. Sementara di RKH tidak ada dianggarkan, pungutan 1,5% tersebut dalam Undang – undang tidak ada. Sebab dulu macam itu, jadi kami teruskan saja,” ucap H. Idris.

 

Dikatakan H. Idris, “nanti terjadi sengketa masalah tanah, sampai dipanggil – panggil di Polda, jadi biaya untuk ke Polda segala macamnya dari situ kami ambil pak. Seperti minyak mobil, makan, dan untuk gaji supir dan lain sebagainya. Karena banyak pengaduan ke Polda, jadi kami tidak mengambil dana yang tidak jelas.

“Umpamanya terjadi sengketa, kami dipanggil di Polda, dana dari mana kami gunakan untuk biaya ke Polda tersebut? Tidak sekali dua kali kami dipanggil di Polda pak, kalau terjadi sengketa masalah tanah,” kilah H. Idris.

Sementara itu, Camat Kampar, Al Kautsar ketika hendak dijumpai oleh awak media di ruang kerjanya tetapi sedang ada tamu. Kemudian setelah awak media menunggu sang Camat keluar.

Selanjutnya awak media menghubungi Camat Kampar melalui telepon selulernya, tetapi diangkat oleh anaknya. Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kampar belum bisa dikonfirmasi.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.