Diduga Jual Barang Kadaluarsa, BPOM Diminta Tindak Tegas Toko Sinar Aceh Kutacane

Aceh168 Dilihat
barang jenis minyak telon yang sudah kaduluarsa ditemukan dibeli di Toko Sinar Aceh Kutacane-Kabupaten Aceh Tenggara. (dok. rh-01).

Kutacane, Medianasional.id – Sungguh ironis memang akibat lemahnya pengawasan dan pengontrolan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap barang-barang yang diduga sudah kadaluarsa atau yang sudah expired masa pakainya yang diperdagangkan salah satu Toko serba ada yang diketahui bernama Toko Sinar Aceh Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara sangat disesalkan

Pasalnya, kejadian ini sudah kesekian kalinya warga menemukan barang kadaluarsa masih diperdagangkan, yang sebelumnya terjadi di Toko lainnya kata Tommy (30) salah seorang warga Mbatu Mbulan, Kutacane, pada Media Nasional, Sabtu malam (20/6/2020).

“Dan kali ini giliran saya yang menemukan barng expired masa pakai, persisnya di Toko Sinar Aceh yang berada persis di samping Kantor Sekretariat Partai Golkar Aceh Tenggara,” katanya.

Lebih lanjut Tommy menjelaskan, “adapun barang yang saya beli di Toko Sinar Aceh itu adalah beberapa makanan snack dan satu botol minyak telon bayi, yang awalnya istri saya tidak memperhatikan masa expired barang-barang kami beli di Toko itu. Sesampainya di rumah, baru lah kami ketahui ada satu barang yang sudah lewat masa pakainya, yakni satu botol minyak telon yang masih terbungkus dalam kotak, sejurus kemudian, lantas saya mencoba kembali ke Toko Sinar Aceh itu, sayangnya karena sudah larut malam, toko tersebut telah tutup,” terangnya.

“Dengan rasa kecewa akhirnya saya pun pulang ke rumah, ujarnya, melihat hal ini, jelas kekecewaan lah yang bisa kami dapat, karena barang tersebut tidak berani kami pakainya, padahal kamu sangat butuh untuk menyembuhkan anak kami yang tengah sakit perut karena masuk angin,” timpal Tommy.

Untuk itu sambung bapak satu anak ini, diminta pihak BPOM Aceh agar segera turun guna melakukan razia Toko Sinar Aceh Kutacane itu, karena diyakini banyak barang yang sudah kaduluarsa dijual di toko tersebut, sebab jika tidak maka kami sebagai masyarakat yang jelas akan mengalami berbagai masalah dampak dari penggunaan dan mengkonsumsi barang-barang yang sudah kaduluarsa.

“Dan bila perlu pihak BPOM Aceh bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak Toko yang masih saja menjual barang-barang expired masa pakainya, kalau tidak saya pribadi akan melaporkan hal ini Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia sabagai bentuk kekecewaan saya ke BPOM Aceh yang enggan melakukan razia ke Toko Sinar Aceh Kutacane itu”, pungkas Tommy.(rh-01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.