Diduga Istri Siri Palsukan Buku Nikah

Jawa Timur140 Dilihat
Ilustrasi buku nikah.

Malang, medianasional.id – Berdasarkan pengakuan H. Abdul Ro’ub, dahulu pada tahun 1982 dirinya pernah menikah secara siri dengan seorang wanita yang bernama  Roichatul J warga Desa Girimoyo,  Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sebelumya, ia sendiri saat itu masih berstatus sebagai suami sah dari Lusiati, yang menikah pada tahun 1976.

Dari pernikahan dengan istri pertama dikaruniai satu orang anak, dan pernikahan yang kedua dengan istri sirinya juga dikaruniai satu orang anak. Menginjak pada tahun 1997, istri pertama mengajukan gugatan cerai karena sudah tidak ada lagi kecocokan dalam rumah tanga mereka, dan diputus oleh majelis hakim  Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya waktu, ditahun 2017 H. Abdul R menikahi seorang wanita bernama Wiji. S secara resmi, karena pernikahan sirinya dengan Roichatul J sendiri sudah tidak lagi bisa dipertahankan. Sontak, Roichatul Janah merasa geram, tidak terima atas pernikahan suaminya dengan istri barunya yang telah dianggap menghancuran rumah tangganya.

Ditahun 2018, Roichatul J mengajukan gugatan ke pengadilan agama  kabupaten Malang guna pembatalan pernikahan suami sirinya Abdul Ro’ub dengan istri barunya yang sah.

Dan gugatan tersebut ahirnya diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim PA kabupaten Malang. Belum cukup sampai disitu, Roichatul J kemudian melaporkan suaminya ke Polres Malang dengan perkara dugaan penelantaran istri dan anak sesuai UU tantang pernikahan, hingga H. Abdul R sendiri menjadi tersangka.

Disisi lain, H. Abdul R tergerak heran atas gugatan istri sirinya di PA Kabupaten Malang, dan laporan polisi di Polres malang dengan dasar buku nikah atas nama Abdul Ro’ub dengan Roichatul Janah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama  ( KUA ) Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya, Abdul R sendiri tidak pernah merasa atau dan sekaligus mengurus pernikahan dengan istri sirinya secara resmi dikantor urusan agama ( KUA) manapun, seperti yang di tuduhkan oleh istri sirinya.

Maka dari itu, H. Abdul R akhirnya melawan secara hukum melalui kuasa hukumnya yang biasa disapa dengan sebutan Pak Awang. Menurut penjelasan Awang sendiri, bahwa perkara putusan PA Kabupaten Malang sudah diajukan  peninjauan kembali ke tingkat Mahkamah Agung. Dan terkait buku nikah yang dimiliki oleh istri sirinya, saat ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, karena buku nikah tersebut terindikasi palsu.

Sementara itu, istri sah dari H. Abdul R yang ketiga, Wiji S  tidak mau berdiam diri, karena merasa pernikahanya dengan si suami diusik oleh ulah Roichatul J,  istri siri suaminya.

Wiji S sendiri juga telah meminta bantuan kepada konsultan LSM  S.G.i Satya Galang Indonesia ( Koko Ramadhan), untuk bertindak sebagai kuasa pendampingnya.

Guna mendampingi dalam semua pengurusan terkait persoalan ini, dari hasil investigasi serta pulbaket dilapangan, bahwa ternyata Roichatul J sesuai dengan buku nikahya yang diterbitkan oleh KUA Pohjentrek Pasuruan, adalah diduga cacat hukum.

Karena terdapat beberapa kejanggalan di buku regester KUA Pohjentrek sebagai berikut:

1. Alamat yang digunakan oleh Roichatul J adalah Desa Pleret, Dukuh Magersari Rt 02 Rw 06, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten pasuruan. Karena yang sebenarnya, Roichatul J sendiri adalah merupakan warga atau penduduk asli desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, bahwa Roichatul J tidak pernah mengajukan pindah nikah ke Pasuruan, dan pihak Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa, Roichatul J tidak pernah menjadi warga Desa Pleret seperti yang dicantumkan di buku nikah di KUA Pohjentrek.

2. Bahwa pernikahan Abdul R dengan Roichatul J pernah menikah secara siri pada tahun 1982. Namun, di buku regester KUA Pohjentrek tercatat pernikahanya pada tahun 1996. Berdasarkan pengakuan kepala KUA Pohjentrek H. Chairuman S.Ag, data yang ia miliki adalah yang sesuai di buku regester itu, dan arsip atau surat permohonan pindah nikahnya sama sekali tidak ada.

3. Ida Waqi’ah selaku kakak sepupu Roichatul J menjelaskan dan menyampaikan, berdasar keterangan dari ayahnya Bakar, dia merasa tidak pernah mengetahui terkait pernikahan resmi  antara Abdul R dan Roichatul J, dan  juga tak pernah meminta izin untuk menggunakan alamat tinggalnya hingga sampai sekarang. Karena waktu itu, ayahnya sendiri hanya sebatas tau bahwa pernikahan mereka hanya secara siri, karena dia sendiri belum pernah merasa menjadi saksi maupun wali di kantor urusan agama Pohjentrek.

Dari hasil investigasi sementara, pihak LSM S.G.I  selaku kuasa pendamping dari Wiji S, bersama SJN, setelah data dan bukti terkumpul, selaku kuasa akan terus berupaya dalam mengungkap kebenaran atas permasalahan tersebut dan berencana melaporkan Roichatul J ke pihak yang berwajib atas dasar dugaan pencemaran serta membuat ketidak nyamanan maupun ketenangan dalam rumah tangga Wiji S selama ini. (Bersambung)

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.