Diduga Gelapkan Dana BUMDES, DPMD Halsel Didesak Keluarkan Rekomendasi Pencopotan Fahri Basri Dari Pendamping Desa

Maluku Utara321 Dilihat

Medianasional.id

Labuha – Ketua Jas-merah Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan Fahri Basri dari Pendamping Desa Batutaga karena diduga menggelapkan Dana BUMDES Batutaga tahun 2021, Selasa (15/11/2022).

Pendamping Desa Batutaga, Fahri Basri menerima uang sebesar 22 juta dari direktur BUMDES Desa Batutaga yakni Hartati Umar dengan alasan untuk kepengurusan izin BUMDES Batutaga.

Hal ini senada dilansir dari kabarpublik.id. “Jadi dari Rp. 72 juta, Rp. 22 juta untuk pengurusan administrasi dan sisanya Rp. 50 juta BUMDes investasikan, di mana selama 4 bulan sudah berjalan untuk pengembangan usaha di bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat ini desa sudah memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari hasil investasi BUMDes, jadi kita tidak diam saja,” cetusnya

Disampaikan juga dihadapan Kepala Seksi BUMDes, DPMD Halsel dan masyarakat Desa Batutaga bahwa, benar adanya anggaran BUMDes tahap pertama yang di serahkan Kepala Desa sebesar Rp. 72 juta, namun untuk pengurusan dokumen sebesar Rp. 22 juta diserahkan ke Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk kepentingan pengurusan izin dan lain-lain.

Sementara pendamping desa Batutaga Fahri Basri saat dikonfrimasi awak media ini melalui via seluler membenarkan anggaran 22 juta untuk kepengurusan izin Bumdes dan kepengurusan kelengkapan kantor Bumdes.

“Tetapi bukan hanya izin saja tetapi untuk kelengkapan perkantoran dan administrasi lainnya, dan bahkan kemarin kita sudah melakukan pelatihan Bumdes juga dari anggaran tersebut,” ucapnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun awak media ini melalui salah satu aparatur Desa Batutaga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa untuk kantor dan Fasilitas Bumdes Batutaga sampai saat ini tidak ada.

Terhitung mulai dari bulan September 2021 hingga sampai saat ini November 2022 kepengurusan izin tersebut belum saja tuntas dilaksanakan oleh pendamping desa Batutaga, yakni Fahri Basri.

Sementara dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendes nomor 5 tahun 2015 tentang Pendamping Desa tidak dijelaskan pendamping desa untuk mengelola anggaran Bumdes melainkan hanya melakukan pendampingan.

Olehnya itu Ketua Jas-Merah Kabupaten Halmahera Selatan, Rafli Syukur bahkan menegaskan agar DPMD Halsel segera mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan Fahri Basri dari Pendamping desa karena diduga turut terlibat menyalahgunakan anggaran BUMDES tahap pertama senilai 22 juta.

” Kami juga menduga Uang sebesar 22.000 000(dua puluh dua juta)itu suda di telan Habis oleh Fahri Basri,” tegasnya.

Atas kejanggalan penggunaan anggaran BUMDES ini, lelaki julukan putra Soma ini menegaskan apabila statemen ini tidak diindahkan, maka dalam waktu dekat Jas-merah Halsel akan menggelar aksi besar besaran di depan kantor Bupati Halmahera Selatan.

” Kami dalam waktu dekat akan menggeruduk Kantor Bupati Halsel hingga masalah ini bisa ada titik terang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.