
Situbondo, medianasional.id – Patroli Samapta Polres Situbondo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penjambretan di jalan Basuki Rahmat Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, Rabu (27/10/2021)
Sekitar pukul 07.40 wib, regu patroli Samapta mengamankan seseorang yang dicurigai masyarakat sebagai pelaku penjambretan. Saat petugas tiba dilokasi sudah ramai masyarakat dan untuk keamanan kemudian orang yang diduga pelaku dibawa ke SPKT Polres Situbondo. Selain itu, pihak korban juga diminta datang ke Polres Situbondo untuk melakukan pelaporan.
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH membenarkan ada seseorang yang diamankan masyarakat karena diurigai sebagai pelaku jambret dan dibawa regu Patroli Samapta ke SPKT Polres Situbondo.
Kronologis kejadian, sekitar pukul 06.30 wib korban yang bekerja sebagai OB di Bank Jatim Situbondo akan berangkat menuju ATM di kantor Pemkab kemudian saat sudah diatas sepeda motor tiba-tiba melihat seorang laki-laki turun dari angkutan umum dan orang tersebut langsung duduk disepeda motor korban. Mengalami hal tersebut dari orang tidak dikenal, korban spontan bertanya “ sampean mau kemana mas “ namun tidak dijawab kemudian sepeda motor dibelokkan ke tepi jalan kemudian bertanya kembali namun tetap tidak ada jawaban. Karena khawatir dan mencurigakan, korban mengarahkan sepeda motor kelokasi yang ramai abang becak dan warung kemudian korban menanyakan kembali dan tetap tidak ada jawab. Orang tidak dikenal tersebut kemudian duduk diatas becak kemudian berdiri berhadap dengan korban menyampaikan dengan nada keras “ kenapa “ kemudian langsung mengambil handphone disaku korban dan langsung membantingnya.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar kemudian berdatangan dan meneriaki orang tersebut “copet” sehingga bertambah ramai dan tidak berselang lama datang regu patroli Samapta Polres Situbondo mengamankan laki – laki yang di duga jambret tersebut dari amukan masa dan pada saat itu terduga jambret berusaha kabur namun berhasil diamankan petugas
Atas kejadian tersebut, korban telah ikhlas memaafkan perbuatan pelaku karena handphone tidak mengalami kerusakan dan masih bisa digunakan. Pihak korban juga telah membuat pernyataan untuk tidak menuntut perbuatan AH.
“ AH diamankan warga diketahui mengambil HP dan membantingnya sehingga dicurigai sebagai pelaku penjambretan namun pihak korban telah memaafkan dan membuat pernyataan tidak menuntut secara hukum,“ pungkasnya.
Reporter : Asep S
Editor : Drajat






