Diduga Bermasalah, Puluhan Bangunan Ruko Dapat Berdiri Bebas di Jagakarsa

Jakarta338 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Sekitar 25 unit bangunan Ruko (Rumah Toko) yang diduga menabrak aturan dapat berdiri bebas di Jalan M. Kahfi I Jagakarsa Jakarta Selatan.

Diduga kuat, pemilik sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memuluskan pembangunan. Pasalnya, sampai saat ini kegiatan pembangunan masih berlanjut tanpa ada tindakan dari Citata dan Polisi Pamong Praja.

Menurut seorang warga bernama Usman, kegiatan pembangunan terus berlanjut, meski seolah-olah sudah selesai untuk mengelabui.

Seperti dikatakan Usman, “Kelihatanya sih sudah selesai, tapi masih ada kegiatan di dalam,” katanya.

Sesuai Perda No. 7 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung, pendirian bangunan tersebut sudah selayaknya dihentikan dan dilakukan pembongkaran.

Namun disayangkan, penegak Perda dan pejabat terkait terkesan tutup mata. Sehingga dugaan ada koordinasi pengamanan yang melibatkan camat, Citata, Polisi Pamong Praja menuju titik terang adanya tindakan gratifikasi.

Dan memang tidak bisa dipungkiri lagi, jika pembangunan 25 unit Ruko 3 lantai itu telah menimbulkan kerugian dari sisi retribusi dan lingkungan yang seharusnya mendapat perhatian serius dari Pemkot Jakarta Selatan.

“Mereka hanya mikirin perut sendiri dan mengabaikan kerugian negara dari sisi pemasukan retribusi bangunan serta dampaknya terhadap lingkungan akibat pembangunan yang tidak sesuai itu,” ujar Usman lagi.

Untuk akurasi dan perimbangan pemberitaan, Medianasional.id konfirmasi kepada Camat Jagakarsa, Kasudin Citata, PLT Walikota Jaksel, dan Kasat Polisi Pamong Praja. Namun semuanya memilih tutup mulut.

Demi tegaknya aturan, khusunya dalam pendirian bangunan dan gedung, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta turun tangan dan segera memanggil semua pihak yang tidak menjalankan Perda dan Pergub tentang bangunan dan gedung terhadap 25 unit bangunan di Jalan Kahfi I No. 36 Jagakarsa Jakarta Selatan itu.

Penulis: Rap Turnips

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses