Diduga Adanya Tipikor Gedung Serbaguna Desa Trewung, BPAN – LAI Ancam Lapor

Jawa Timur75 Dilihat
Kondisi gedung serbaguna yang dilaporkan sudah 60% pembangunan tahap II.

Pasuruan, medianasional.id – Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gedung serbaguna di desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) telah berkordinasi dengan pihak Kecamatan Grati dan pihak perangkat desa, Selasa (14/01/2020).

Melalui penelitan dari anggota BPAN – LAI yang telah mengamati adanya pembangunan gedung serbaguna di desa Trewung, Kec. Grati, Kab. Pasuruan beberapa bulan yang lalu, diduga adanya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan di tahap ke II.

BPAN -LAI ketika konfirmasi ke Kantor Kecamatan Grati.

“Dimana pada SPJ disertakan gambar gedung yang sudah terbangun 60%, namun dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya dan dari hasil penelitian BPAN – LAI DPC Pasuruan Kota, menyimpulkan bahwa perkiraan anggaran dari tahap I maupun tahap II dengan nominal anggaran kurang lebih sebesar Rp. 427.167.600,- (empat ratus dua puluh tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau 60% dari anggaran sebesar Rp. 711.946.000,- (tujuh ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah), gedung serbaguna tersebut baru masuk sekitar 40%,” ujar Hunin selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang BPAN – LAI.

Dari keterangan Sridarnanik, Kasi PMD Kecamatan Grati mengatakan bahwa dari petugas pendamping Kecamatan yaitu H. Tohir dan Suyatno, namun ketika ditanya apa ada TPK nya pada proyek pembangunan gedung serbaguna di desa Trewung, Sridarnanik mengatakan bahwa TPK nya bernama Khoiri Nudin. Namun lucunya, ketika dari tim BPAN – LAI bersama reporter Media online ini mengklarifikasi pada Khoiri Nudin jauh-jauh hari, Khori Nudin malah mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait pembangunan gedung serbaguna tersebut.
Sayangnya, Akhmad selaku Kepala Desa Trewung sampai berita ini online tidak bisa ditemui, dikarenakan sakit.

“Hari Kamis besok (16/01/20) saya akan segera mengirimkan surat pengaduan ke Kapolda Jatim melalui Subdit III Tipidkor Polda Jatim, Kapolres Pasuruan Kota dan Kejaksaan Bangil terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi gedung serbaguna di desa Trewung dan memasang banner di lokasi bahwa gedung serbaguna tersebut dalam pengawasan Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia,” ujar Hunin menutup perbincangan.

Reporter : Tara

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.