Merangin, Medianasional.id – Skandal besar kembali mencoreng kredibilitas institusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin yang diduga kuat menerbitkan sertifikat di atas tanah terlarang di atas payo ujo, yang terletak di wilayah desa Limbur Merangin kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin.
Parahnya, proses penerbitan sertifikat tersebut diduga sarat rekayasa dan melibatkan oknum aparat pemerintah desa papit.
Temuan ini mencuat setelah media ini melakukan konfirmasi dengan masyarakat desa Limbur Merangin, Hamdi.
Media ini junga mengonfirmasi pihak BPN Merangin bagian kasubsi di bidang pengukuran BPN Merangin Deny. Dari hasil konfirmasi tersebut sangat mengejutkan, Deny sendiri membenarkan bahwa lahan tersebut adalah tanah milik wilayah masyarakat papit.
Kata Deny, “berdasarkan peta, awal lahan tersebut yang terletak di Payo Ujo berawal penyerahan dari masyarakat desa Limbur Merangin ke PT Buana, setelah perusahaan tersebut bangkrut, kebun tersebut kembali dikelola oleh masyarakat desa Limbur Merangin. Dari luas lahan payo ujo kurang lebih 35 Hektar. Telah terbit 27 sertifikat, diantaranya, sertipikat yang telah diterbitkan BPN Merangin atas nama Sokhi Ardiansyah warga Bungo antoi, dengan SHM NIB 060400000110, penerbitan dari BPN Merangin 21 Agustus 2025.
Menunurut keterangan dari Hamdi masyarakat Limbur Merangin, lahan tersebut dijual belikan oleh oknum masyarakat desa yang tidak lagi berdomisili di desa limbur Merangin.
“Dan keterangan selanjutnya dalam pengurusan pembuatan sertifikat adalah masyarakat desa papit, maka dari pihak BPN menerbitkan sertifikat di atas tanah tesebut karena pihak pemohon sudah melengkapi syarat, dilihat dari hasil kroscek lokasi wilayahnya sudah termasuk wilayah desa papit”, jelas Deny.
“Untuk lebih jelasnya kenapa sertifikat itu bisa diterbitkan. Silahkan dari pihak media konfirmasi ke kantor BPN Merangin langsung saja ke loket,” ungkap Deny, saat dikonfirmasi.
Lawyer senior kabupaten Merangin Diding, mengatakan ke media ini bahwa BPN Merangin telah melanggar, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 19 dan 23. Pendaftaran tanah harus berdasarkan data yuridis dan fisik yang sah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, jika ada unsur pemalsuan dalam penerbitan dokumen pertanahan. Pasal 421 KUHP yang menyasar penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3.Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Pasal 16 dan 17.tanah yang terlarang atau tanah negara bukan atas dasar rekomendasi lurah tanpa persetujuan kementerian Agraria.
“Lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi provinsi Jambi, didesak untuk turun tangan,” kata Diding.
Aktivis dan pengamat pertanahan lokal menduga kasus ini bukan satu-satunya dan bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia tanah di kabupaten Merangin yang selama ini diduga terlindungi oleh kekuasaan dan jabatan.
“Ini tidak bisa dibiarkan, jika BPN Merangin tidak bersih-bersih internal, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan akan hancur. Mafia tanah tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di kabupaten Merangin,” ungkap Nara Sumber.
Kasus ini menjadi sinyal darurat bagi reformasi agraria di Indonesia, khususnya di kabupaten Merangin dan sekitarnya wilayah yang jauh dari pusat kekuasaan. Diperlukan pengawasan ketat, reformasi birokrasi, dan penindakan tegas terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan
Tanah milik masyarakat desa Limbur Merangin adalah tanah rawa yang telah diterbitkan sertifikat, lahan tersebut bukan berawal dari lahan kering, Kok bisa di jual belikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi ladang untuk diperdagangkan oleh oknum seperti yang dilakukan BPN Merangin.
Yang anehnya kata Hamdi, saat mau panen buah sawit di lokasi payo ujo, ada beberapa orang dari desa Bungo antoi mengatakan telah mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN kabupaten Merangin. Bahkan masyarakat desa Limbur Merangin dilaporkan ke Polres Merangin atas tuduhan pencurian buah sawit yang berlokasi di Payo ujo.
Jelas Hamdi, “lahan tersebut pernah diajukan ke BPN Merangin untuk proses pengukuran di lokasi Payo ujo, semua yang dibutuhkan oleh pihak BPN telah dipenuhi oleh masyarakat desa Limbur Merangin. Namun dalam proses pengukuran lahan tersebut tidak ada kejelasan sama sekali, dan pihak BPN Merangin pernah mengirimkan surat bodong yang belum ditandatangani pejabat BPN yang berwenang, dengan alasannya atasannya sedang keluar kota,” ujar Hamdi.
Sedangkan pihak BPN Merangin, saat dikonfirmasi media ini belum memberikan kejelasan, yang akurat terkait penerbitan sertifikat tersebut.






