Diduga Ada Indikasi Korupsi, Ribuan Masyarakat Malut Tidak Terima BPNT

Conferensi pers berlangsung dengan paparan Data

Ternate, medianasional.id – Ribuan Masyarakat di Maluku Utara tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga memasuki pada bulan april tahun 2020. Pasalnya dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 71.000, namun yang memiliki kartu Keluarga Sejahtera (KKS) hanya kurang lebih sebanyak 30.000, dan yang tidak memiliki (KKS) kurang lebih 20.000 Keluarga Penerima Manfaat dan sisanya tidak terdaftar.

Keluarga Penerima Manfat ini diketahui sangat dirugikan, dimana bantuan yang seharusnya di salurkan kepada yang berhak menerima namun kenyataanya tidak tersentuh oleh yang bersangkutan dengan total bantuan pagu (saldo) yang di berikan per-bulan sebesar Rp 150.000 pada tahun 2019 hingga tahun 2020 pada bulan april naik menjadi 200.000 karena dampak dari pandemic Virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan dengan Bukti bukti temuan oleh salah satu Suppiler yang berkerja sama dengan Cv. Akbar Farai , Dirfan Susanto dan Gilang pada saat Konfrensi PERS tepatnya di Perumumahan Bela Residence, Jalan Jati perumnas, Minggu (12/04/2020) Malam.

Secara hukum melalui SK, Drfan juga mendapatkan Rekomendasi Penyaluran di seluruh kabupaten/kota oleh Tikor Provinsi Maluku Utara.

Atas masalah ini, pada kesempatan tersebut ia membantah terkait pemberitaan di salah satu media online yakni JNewstv.com tertanggal 09 April 2020. Irfan bahkan menerangkan bahwa Itu bisa jadi benar, namun perlu ditegaskan bahwa Cv. Akbar Farai tidak pernah melakukan penyaluran bantuan beras dan telur sebanyak 5 Kg dan telur 5 Butir yang diduga tidak sesuai itu

Dijelaskan apabila yang dikatakan tidak benar maka media berhak melakukan investigasi di Lapangan khususnya wilayah penyaluran Cv. Akbar Farai yaitu Kabupaten Taliabu, Halmahera Selatan, Tidore Kepulauan dan Kota Ternate.

Ia juga menceritakan penyaluran Bantuan Non Tunai di wilayah lain, seperti Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Morotai dan Kepulauan Sula itu bukan wilayah penyaluranya karena pihaknya menyalurkan sesuai dengan Pedoman. Sehingga kemungkinan ini adalah issu penyaluran beras 5 kg dan telur 5 butir yang tidak sesuai sebaiknya pertanyakan pada masing-masing supplier, Kadis, Korda dan E-Warung di Kabupaten.

Oleh karena itu dikatakan Irfan, kurang lebih 71.000 Keluarga Penerima Manfaat tidak semuanya mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai karena tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahatera (KKS). Sehingga para penerima tidak bisa menarik saldo dengan cara manual di BRILink (E-Warung). Selain permasalahan tersebut, terjadi pula perebutan lahan antara Pendamping PKH dan Pendamping BPNT.

Dari masalah ini, menurut Irfan diduga ada oknum-oknum Pendamping PKH yang bekerjasama dengan E-Warung dan Supplier hingga terjadi potongan potongan bantuan Rp. 12.000 hingga Rp. 15.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), harga tidak sesuai standar nasional atau tidak sesuai Pedoman Umum (PEDUM).

Berdasarkan data yang di himpun, Cv Akbar Farai pada tahun 2019 dan 2020 seharusnya menyalurkan bantuan non tunai misalkan di Kabupaten Taliabu sebanyak 1.236 KPM namun yang terrealisasi hanya 334 KPM, Kabupaten Halsel kurang lebih sebanyak 4.000 KPM namun terrealisasi 2.000 KPM, dan seterusnya untuk selebihnya untuk Tikep dan Batang Dua serta Moti bahkan penyaluran KPM sudah sesuai seperti beras 9-12 kg dan Telur 10-12 Butir per KPM.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Tim Suppiler, Gilang mengatakan bahwa perbuatan dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai oleh oknum- oknum petugas di lapangan itu tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan masyarakat, sehingga harus di tindak tegas oleh pihak yang berwenang agar ada efek jerahnya.

“Pada pandemic Covid-19 ini seharusnya bantuan untuk masyarakat itu jangan di gelapkan,” tegasnya padahal dirinya bukan asli Maluku Utara tetapi tingkat kepedulian tinggi terhadap masyarakat.

Atas masalah ini, ia mememinta kepada Tikor Provinsi Malut agar segera melakukan langkah tegas kepada supplier kabupaten/kota yang melakukan tindakan atau kejahatan yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai.

Apabila permintaan ini tidak di indahkan, Masalah ini pihaknya akan melaporkan secara resmi kepada penegak hukum dan Kementrian Sosial untuk menjadi pembahasan dan perbaikan pedum kedepan.

Diketahui, Pihak bank BRI sangat merugikan masyarakat karna tidak membuat Kartu Keluarga Sejahera (KKS) sehingga masalah ini terjadi seharusnya dari KTSK pendamping Kecamatan menyampaikan data keluarga penerima manfaat Kepada Dinas sosial kabupaten barulah dinas usulkan ke bank BRI untuk mendapatkan (KKS), tetapi bank sengaja menunjuk langsung dengan melanggar pedoman umum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses