Didatangi Awak Media, Kades Petungsewu Terkesan Tak Peduli

Jawa Timur288 Dilihat
Kantor Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Malang, medianasional.id – Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

Namun tidak dengan Supriadi, selaku Kepala Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kab. Malang. Ketika tim media hendak melakukan konfirmasi mengenai BLT dan pasar desa, kepala desa justru terkesan terburu-buru dan tidak sopan saat menjawab pertanyaan media.

“Saya mau keluar, ada janji sama teman,” ucapnya singkat, Rabu (30/09/2020).

Menanggapi hal tersebut, Sunarto selaku Kabiro Medianasional.id merasa kecewa dan sangat menyayangkan tindakan kepala desa yang kurang menghargai dan merespon kedatangan tim media.

“Kami ingin konfirmasi terkait pasar di Desa Petungsewu, tapi belum sempat konfirmasi atau bertanya kepala desa sudah banyak alasan, katanya mau keluar. Kalau kami sebagai media memberi nilai kepala desa ini kurang pengetahuan jika ada awak media datang. Kepala desa juga terkesan tidak sopan kepada kami,” ucap tim media yang mendatangi kepala desa.

Sangat disayangkan, dan perlu diketahui, ditegaskan dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Reporter : tim

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.