Gunungsitoli, medianasional.id – Abadi Halawa, SH Camat Somolo-Molo dan Kepala Desa Sisaratandrawa, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara menghadiri panggilan Polres Nias untuk memberikan keterangan sebagai terlapor, Rabu (12/06/2024).
Diketahui kedatangan Abadi Halawa (Camat Somolo-Molo) dan Hati Sokhi Lawolo (Kades Sisaratandrawa) di Polres Nias untuk memberikan keterangan di ruang Unit IV Reskrim sebagai terlapor, diduga didampingi Pengacara Hukum yang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Nias atas nama Jhon Peter Waruwu, SH., MH
Setelah Camat Somolo-Molo keluar dari ruang Unit IV Reskrim Polres Nias wartawan meminta izin untuk mewawancarai terkait kedatangannya di Polres Nias namun tidak bersedia memberikan penjelasan dan hanya menjawab “No Comment”.
“Ya (No Comment),” dengan nada keras terlihat arogan sambil mengangkat kedua tangannya ke atas.
Begitu juga dengan kepala Desa Sisaratandrawa Hati Sokhi Lawolo tidak bersedia untuk memberikan penjelasan saat diwawancarai mengalihkan pembicaraan wartawan, Kades menyinggung bahwa laporan Syukur Anwar Lawolo tidak berlaku.
“Terlihat berita yang diposting di facebooknya terkait masalah ini sudah dihapus yang bersangkutan,” kata Kades.
Selanjutnya konfirmasi dengan Jhon Peter Waruwu, SH.,MH yang diduga sebagai Pengacara Camat dan Kades, juga tidak memberikan tanggapan malah menghindari wartawan dan bergegas pergi. Padahal dia PNS aktif di Pemerintahan Kabupaten Nias namun Jhon Peter Waruwu buru – buru menuju parkiran sepeda motornya lalu kabur bersama Camat dan Kades tanpa memberikan penjelasan apapun.
Ketika dikonfirmasi Syukur Anwar Lawolo sebagai pelapor, terkait Ia telah menghapus berita media yang sempat diposting di beranda Facebooknya, Ia menampis.
“Siapa yang bilang? Ok saya tanyakan kepada Kadesnya dulu ya,” kata Syukur Anwar Lawolo.
Tidak berselang lama Syukur Anwar Lawolo memperlihatkan percakapan pesan WhatsApp dengan Kades terlihat ada perdebatan dan kata kurang menyenangkan kepada wartawan.
Berikut isinya, “Kades, hadia urusagu nano lahapus, (apa urusan saya kalau sudah dihapus). Syukur, börö öwaö faigi ata’u ga iwa, ihapus buktinya, bukan saya yang hapus. Yang hapus yang takut pada laporan saya, (kata mu bilang lihat takut si Iwa dihapus buktinya)
Kades, cobak tanya sama yang sudah dengar dengan baik-baik waö bajangumaö khömö habaga-baga manö wehedera (bilang sama yang menyampaikan kepada kamu biar bagus-bagus saja kata-kata mereka)
Syukur, Pak Kades lö afiso ndaniha da’a masih so ira bada’a natola telpon langsung, (pak kades tidak mungkin tuli orang ini masih ada mereka disini kalau bisa telpon lansung)
Setelah dikirim foto oleh Syukur Anwar Lawolo kepada Kades Sisaratandrawa bahwa sedang bersama Wartawan dimaksud di rumahnya, Kades tidak mau membalas pesan WhatsApp tersebut.
Syukur Anwar Lawolo, mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Nias khususnya Sat Reskrim dan Jajaran Penyidik Polres Nias yang telah menindak lanjuti laporannya dan telah memanggil terlapor.
“Harapannya agar proses selanjutnya tingkatkan dan yakin, kepolisian berpihak kepada yang benar serta menegakkan keadilan hukum kepada masyarakat sebagaimana mestinya,” harapnya.
“Untuk diketahui, diduga Pemerintah Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias telah memalsukan tanda tangan warga untuk mendapatkan sepucuk surat hibah pelepasan lahan atas tanah warga, padahal pemilik belum pernah memberikan izin hibah kepada siapa pun termasuk dalam pembangunan rabat beton di Dusun I Desa Sisaratandrawa yang melewati kebun miliknya,” ucap Syukur Anwar Lawolo.
“Pemerintah Desa Somolo-Molo telah melakukan penyerobotan lahan warisan Kakek/Leluhur kami tepat lokasi di Dusun I Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias. Pada awalnya sudah saya buat teguran melalui surat Kepada Pj. Kades Sisaratandrawa Netisman Gea S.E, M.Tr, A.P pada tanggal 02 Desember 2022 sebelumnya,” pungkasnya.
”Saya kaget setelah mendapatkan salinan surat hibah dari masyarakat namun tidak ada titik temu sehingga dalilnya teralihkan kepada Camat Somolo-Molo untuk melakukan evaluasi dan jawaban serta tanggapan atas surat saya tersebut tidak dipedulikan sehingga berujung laporan di Polres Nias,” katanya.






