Dibackup Tekan 308, Polsek Pagelaran Tangkap Penadah Handphone Curian

Pringsewu77 Dilihat

Pringsewu Medianasional.id – Agus Hardiansyah (23), seorang tersangka penadahan handphone curian berupa ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pagelaran, Sabtu (13/4/19) malam.

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang Tanggamus tersebut diamankan barang bukti berupa Handphone Samsung J5 Prime.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan Whidya Artanto warga Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Dimana korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga berupa 3 unit notebook merk Asus, Fujitsu dan HP serta 1 unit handphone. Dengan kerugian ditaksir Rp. 10 juta pada tanggal 30 Maret 2019.

“Berdasarkan penyelidikan, tersangka penadahan dapat diidentifikasi ketika menunggu pembeli handphone di sekitar halaman sekolah Aliyah Sinar Harapan, Talang Padang,” kata Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (14/4/19).

Iptu Edi Suhendra mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapatkan handphone curian tersebut dari seorang rekannya warga Kota Agung berinisial DE.

“Menurut tersangka, handophone tersebut didapatkan dari DE dan hendak dijual kembali, namun terlebih dahulu diamankan tim gabungan Tekab 308 dan Polsek Pagelaran,” ungkapnya.

Lanjutnya, atas diamankannya barang bukti tersebut kemudian pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap pria berinisial DE namun belum berhasil ditemukan.

“Kami masih melakukan pengembangan baik terhadap pelaku pencurian maupun 3 notebook milik korban, sehingga diharapkan dapat mengungkap aktor utama pencurian di rumah korban,” ujarnya.

Ditambahkan Iptu Edi Suhendra, saat ini tersangka dan barang bukti handophone Samsung J5 Prime diamankan di Polsek Pagelaran.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tersangka Agus Hardiansyah dalam pengakuannya mengakatakan bahwa handphone tersebut dari rekannya DE, yang akan dijualkannya seharga Rp. 700 ribu.

“Dia minta jualin, dia terimanya 400 ribu dan niatnya saya jual 700 namun belum laku sudah tertangkap,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan korban, kehilangan diketahuinya sepulang dia dari pasar mengantarkan istrinya, Sabtu (30/3/19) pukul 10.00 Wib.

Dimana sekitar pukul 07.00 Wib, korban meletakan 3 notebook dan handphone di rak tv di ruang tengah. Namun ketika pulang kerumah barang tersebut telah hilang.

“Pas pulang barang-barang itu sudah hilang, ketika saya periksa ruman ternyata jendela samping sudah dalam kondisi rusak kemudian saya melapor ke Polsek,” kata korban dalam laporannya. (NN/JUM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.