Dianggap Sarang Penyulingan, Polda Malut Gencar Basmi Miras di Halmahera Utara

Maluku Utara362 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Dalam upaya untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas yang bermula dari minuman keras (miras), Polda Maluku Utara mulai gencar dengan melakukan razia-razia tempat penyulingan miras di berbagai daerah di wilayah Maluku Utara.

Kali ini enam tempat di wilayah Halmahera Utara yang menjadi sasaran razia tepatnya di dalam hutan desa Ruko dan desa Kokota Jaya Kec. Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (18/05/2022)

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil S.I.K Saat di Konfirmasi menjelaskan kegiatan razia miras di kabupaten Halut tersebut dilakukan tim Gabungan Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut Bersama sat Res Narkoba Polres Halut yang di pimpin Ka Tim Kompol Heri Suhendar, SIK.

“Razia bermula dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat penyulingan miras di wilayah Halut, berdasarkan informasi tersebut tim gabungan diturunkan untuk melaksanakan razia,” ujarnya.

Lanjut dia, pada saat itu tim gabungan bersama saksi dari masyarakat bergerak menuju lokasi di dalam hutan tepatnya di desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara dan berhasil menemukan tiga tempat Penyulingan/Pabrik miras jenis Cap Tikus dan satu penjual miras jenis cap tikus.

“Adapun Barang Bukti yang di amankan diantaranya 3 drum Miras jenis Cap Tikus ukuran 100 liter, 5 Jerigen Miras jenis cap tikus/saguer ukuran 25 liter dan 3 Jerigen Miras jenis cap tikus/saguer ukuran 5 liter,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju lokasi kedua di dalam hutan desa Kokota Jaya Kec. Tobelo Utara dan menemukan 2 Tempat Penyulingan/Pabrik miras jenis Cap Tikus dengan barang bukti 2 drum Miras jenis Cap Tikus/saguer ukuran 100 liter, 1 ember cat miras jenis cap tikus ukuran 25 kg dan 1 jerigen Miras jenis cap tikus/saguer Ukuran 5 liter.

Lebih lanjut, seluruh barang bukti minuman keras yang di temukan dimusnahkan oleh tim gabungan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

“Sementara itu, untuk enam terlapor pemilik tempat Penyulingan/Pabrik miras dan penjual miras tersebut di amankan ke mako Polres Halut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kabidhumas.

Olehnya itu, Kabidhumas (red-mengakhiri), mengajak masyarakat Maluku Utara untuk ikut berperan aktif dalam memberantas minuman keras (miras) dengan melaporkan Pabrik-Pabrik pembuatan minuman keras maupun penjual miras.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.