
Nabire, medianasional.id- Kejaksaan negeri (Kejari) Nabire melalui Seksi Intelijen Kembali menggelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, di Studio Pro 1 Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Merdeka, Karang Mulia, kabupaten Nabire, Papua, senin (23/5/2022) pukul 10.11 waktu setempat.
Dialog interaktif Jaksa Menyapa kali ini mengusung tema “Keadilan Restorative di Bumi Cendrawasih”.
Untuk diketahui Narasumber pada kegiatan tersebut, diantaranya Royal Sitohang selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Nabire, Hengky Yoweni selaku Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nabire, serta Herman Sayori selaku Ketua Dewan Adat Papua Cabang Nabire.
Dalam Dialog, Royal Sitohang menyampaikan dalam tahun 2022 Kejari Nabire telah berhasil menyelesaikan 3 (tiga) perkara penganiayaan yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Selain itu, pihaknya (Kejari Nabire) telah membuat Rumah RJ (Restoratif Justice), di halaman kantor Kejari Nabire yang diresmikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
Menurutnya, pendekatan restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.
“Karena telah memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta,dan korban mau memaafkan tersangka,”ungkap Kasipidum.
Sementara, Hengky Yoweni selaku Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Nabire mengatakan, Restorative Justice yang digalakkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Nabire dapat pengurangi over kapasitas jumlah tahanan pada Lapas Klas II B Nabire sehingga hal ini sangat baik dan positif dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Ketua Dewan adat Papua di Nabire, Herman Sayori yang diundang sebagai narasumber menuturkan, selaku Dewan Adat di Kabupaten Nabire sangat menyambut baik tujuan baik dari Restorative Justice, karena pada prinsipnya penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dengan melihat kearifan lokal dapat lebih dikenal masyarakat, tentunya dengan kriteria khusus yang sudah ditentukan Kejaksaan Agung.
“Seperti diketahui, Restorative Justice yang diterapkan di Kejaksaan Negeri Nabire dengan pendekatan kearifan lokal, dengan cara duduk bersama sambil mengunyah pinang di Rumah Restoratif Justice (RJ) sebagai ciri khas orang Papua dalam penyelesaian masalah yang menghasilkan mufakat,” ujar Herman sapaan singkat Dewan Adat.
Sehingga, lanjutnya, diharapkan bukan hanya perkara pidana saja yang dilakukan RJ, tapi juga terhadap perkara perdata dan perselisihan lainnya, dengan itu kahadiran Kejaksaan dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Mengutip penyampaian Jaksa Agung Republik Indonesia “rasa keadilan tidak ada didalam buku tetapi didalam hati nurani ” tandas Herman.
Dialog Interaktif Jaksa Menyapa ini mendapat apresiasi positif dari sejumlah pendengar Pro 1 RRI Nabire. Pasalnya para pendengar langsung berdialog dengan narasumber yang memberikan tanggapan bersifat membangun dalam penegakkan hukum di indonesia, khususnya di Nabire,Papua.(Red)






