Di Tubaba Hajatan Dilarang, Sofian Nur: Menunggu Perbup

TUBABA, Medianasional.id
Penyebaran virus covid-19 terus meningkat terhitung per Januari 2021. Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, dalam waktu dekat akan menerbitkan perbup larangan kegiatan hajatan (pesta).

Upaya kerja keras pencegahan penyebaran covid-19 pada tahun 2021 pemkab Tubaba dalam waktu dekat akan mengambil langkah kebijakan untuk diterbitkannya perbup larangan kegiatan hajatan pesta yang menimbulkan kerumunan orang banyak, menyusul meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 ,

Dikatakan, PLT, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, pemkab Tubaba, Sofyan Nur S.H, se-usai dirinya memimpin rapat Tim Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid 19, Rabu (20/1/2021) pukul 11.57 Wib.

“Setelah melalui hasil rapat, dalam waktu dekat akan segera kita bahas untuk membuat regulasi atau kebijakan pelarangan kegiatan hajatan atau pesta seperti Resepsi Pernikahan yang menimbulkan kerumunan, apakah itu berupa Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE) atau mungkin bisa turunan dari Perbup Nomor 45 Tahun 2020 terkait penanganan Covid 19.” Terangnya

Menurutnya, hal ini dilakukan mengingat wilayah Kabupaten Tubaba saat ini sudah menjadi Zona Orange menyusul peningkatan jumlah kasus per hari mencapai 10 orang pasien terkonfirmasi positif civid-19. maka dalam waktu dekat kita akan terbitkan perbup laragan Hajatan , lahirnya laragan tersebut upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di tubaba ,

“Untuk itu, bagi siapapun yang melanggar aturan yang telah dibuat nantinya ,maka akan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum ,dan tidak ada toleransi bagi siapapun dalam hal ini khususnya Polres Kabupaten Tubaba, karena Pandemi ini merupakan wabah yang memang benar nyata serta penyebarannya sudah tidak terlacak.” pungkasnya

Laporan: Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.