Ternate – Dalam rangka untuk mempresur tindakan yang merujuk pada penyelewengan atas dugaan tindak pidana Korupsi, Presidium Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (Presidium – LMND) Maluku Utara mendatangi Kediaman Gubernur Maluku Utara dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin 17 Juli 2023.
Kehadiran Presidium LMND Maluku Utara ini, berdasarkan Ketentuan dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, dan Pedoman Pengadaan barang dan jasa terbaru, menggantikan pedoman sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 telah mengatur pelaksanaan Pengadaan melalui cara Swakelola serta pada perubahan Pepres Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
Pengadaan barang/jasa melalui swakelola bahkan didefinisikan sebagai cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementrian/lembaga/perangkat Daerah, bertujuan menutup celah kebutuhan barang/jasa Pemerintah ketika mekanisme pengadaan barang/jasa secara normal tidak dapat dilakukan.
Berkaitan dengan perihal tersebut, Kordinator Lapangan Andika Saputra kepada media ini, ia menyampaikan bahwa ada dugaan pengelolaan paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melalui dana DAK Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 secara jelas tidak dapat dikerjakan dengan ketentuan dan mekanisme swakelola.
” Hal ini disebabkan dari aspek nilai pekerjaan yang mencapai hingga miliaran rupiah itu, perlu di tangani secara professional melalui pihak ke 3 atau pelaku usaha dan memenuhi ketentuan spesifikasi pekerjaan sehingga mutu dan tanggung jawab pelaksanaan pembangunan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lanjut dia, sementara proses realisasi dan pelaksanaan sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikerjakan dengan mekanisme swakelola itu, diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Jadi dugaan kuat kami, ini merupakan cara dan motif persekongkolan proyek yang mana diduga kuat telah direncanakan sejak awal perencanaan pekerjaan proyek pada dinas tersebut. Sehingga ini jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022,” bebernya.
Olehnya itu, disampaikan Andik bahwa Presidium LMND Maluku Utara mendesak Gubernur agar segera mencopot FAHMI ALHABSY dari jabatannya sebagai SEKRETARIS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara karena diduga kuat sebagai aktor atas dugaan tersebut.
” Bukan hanya gubernur, kami tadi juga mendesak dan melaporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Fahmi Alhabsy terkait dengan dugaan dan Indikasi pelanggaran Pelaksanaan Proyek Swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang diduga kuat menyalahi ketentuan, Karena paket pekerjaan yang mestinya dilaksanakan dengan ketentuan lelang, sehingga mutu serta satuan harga dan spesifikasi pekerjaan dapat dijamin susuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” Bebernya.
” Selain itu juga ada kaitannya dengan dugaan dan indikasi terkait pemungutan/penerimaan secara illegal dan melawan hukum yang diduga kuat diterima dari pihak ke – 3 yang melaksanakan pekerjaan proyek Dana DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebesar 15% sampai dengan 20% dari total nilai pekerjaan,” sambung mengakhiri.
Sekedar diketahui, dalam sebaran kertas yang di bagikan oleh Presidium LMND Maluku Utara ini bahkan mendesak kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara serta seluruh Pimpinan Komisi dan Fraksi DPRD Provinsi Maluku Utara agar dapat melakukan evaluasi dan Kontrol terhadap setiap Anggota DPRD yang di Duga Kuat ikut terlibat dalam melakukan intervensi proyek pada POKJA ULP/UPBJ Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.



