Desak Kejati, GMNI Kota Ternate : Sekprov Malut Jangan Asal Bicara Soal TPP RSUD Chasan Boesoirie

Maluku Utara614 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Setelah berbagai komentar yang disampaikan oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, yakni Syamsuddin Abdul Kadir di berbagai media resmi soal tunggakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di tubuh RSUD Chasan Boesoirie menuai tanggapan serius dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, Jumat (13/1/2023).

Pasalnya dari pernyataan Sekprov Malut, dinilai sangat menyudutkan hak-hak tenaga kesehatan yang telah dizalimi bertahun tahun, tapi sengaja di diamkan oleh petinggi pemerintah yang di dalamnya sebagiannya merupakan dewan pengawas, salah satunya Sekprov Malut sebagai ketua Dewan Pengawas RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Ketua GMNI Kota Ternate, Mursal Hamir menyampaikan bahwa Sekprov Malut seharusnya tidak pantas dan tidak etis mengomentari pedas maupun datar soal TPP RSUD Chasan Boesoirie, dan yang seharusnya bagaimana cara untuk merangkul tenaga kesehatan beserta manajemen untuk duduk bersama mencari solusi, bukan membuat opini liar di Publik.

” Sekprov Malut Jangan asal bicara di publik soal TPP RSUD Chasan Boesoirie, karena sekprov merupakan Ketua Dewan pengawas rumah sakit,” ucap Mursal Hamir

Dari berbagai komentar sekprov di media, disampaikan Mursal bahwa hal ini menjadi pertanyaan besar, karena dilihat dari kinerja sekprov sebagai Dewas, laporan kinerja sekprov sebagai Dewas, dan sekprov bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun telah menerima gaji tunjangan 15 juta perbulan dari pendapatan RSUD CB.

” Ini yang menjadi masalah, Sekprov ini paham atau tidak tau, dan atau pura pura tidak tau, bahwa dia merupakan dewan pengawas,” tegas Ucal sapaan akrabnya Mursal.

” Tunggakan selama 15 bulan terhitung mulai 3 bulan tahun anggaran 2020, 2 bulan tahun anggaran 2021 dan 10 bulan pada tahun anggaran 2022 sampai saat ini, dan seharusnya uang itu ada, namun jadi pertanyaan juga uangnya dimana. Terus kinerja sekprov sebagai Dewas itu dimana, bukan nanti ketika para Nakes menuntut hak barulah mengomentari,” tambah Ucal.

Dikatakan lanjut ucal bahwa Sekprov jangan terlalu banyak buat opini yang menyudutkan para tenaga kesehatan.

“Dugaan kuat kami, dewas juga ikut terlibat dalam dugaan kasus TPP RSUD Chasan Boesoirie sehingga beberapa kali mengomentari seakan akan menyudutkan para Nakes,” bebernya.

Atas perihal inilah, GMNI Kota Ternate Juga mendesak pihak kejaksaan tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Dewas terkait dugaan kasus TPP RSUD CB.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.