Denda Rp 500 Ribu Menanti Jika Tertangkap Kamera CCTV Buang Sampah Sembarangan

Jawa Timur53 Dilihat
Kepala DLH Kota Malang, Agoes Edy Poetranto.

Malang, medianasional.id – Menyambut Ulang Tahun Kota Malang ke 104, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semakin serius melakukan pengawasan kebersihan Kota Malang dari para pembuang sampah di sungai maupun di jalan-jalan umum, Minggu (01/04/2018).

Upaya tersebut bakal dilakukan dengan penambahan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik-titik di Kota Malang.

Jika saat ini terdapat 19 titik CCTV yang sudah terpasang di sejumlah kawasan seperti Jembatan Muharto, Jalan Ranugrati, Jalan Sulfat, jalan protokol dan beberapa tempat lain, maka tahun ini DLH akan mengupayakan melakukan penambahan CCTV kembali.

“Akan ada penambahan sekitar 10 titik CCTV pada tahun ini, di kawasan Ranugrati, Muharto, kawasan Soekarno Hatta, Kayutangan, Sulfat dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ungkap Kepala DLH Kota Malang, Agoes Edy Poetranto.

Lanjutnya, dengan kamera CCTV yang dipasang di tempat strategis tersebut aktivitas masyarakat tak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan di sungai maupun dijalan akan terpantau baik melalui komputer maupun smartphone .

“Para pembuang sampah baik pejalan kaki maupun mereka yang mengendarai kendaraan bisa dengan mudah diidentifikasi, dengan plat nomor dan wajah mereka terekam,” jelasnya.

Sementara itu, dalam aturannya, sudah jelas sebagaimana ketentuan Peraturan Walikota (Perwal), Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang,

Pelanggar yang membuang sampah di pinggir jalan, jembatan, atau sungai, bakal dikenai hukuman mengacu Perda Kota Malang dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda minimal sebesar Rp 500 ribu.

Sementara itu, dalam menjaga kebersihan Kota Malang, pihaknya juga terus berupaya mengembangkan dan meminimalisir volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan rumah Pilah Kompos Daur Ulang (PKD).

Dengan upaya tersebut, diharapkan volume buang sampah bisa berkurang 30 persen hingga 70 persen pada 2025 nanti. Sehingga, Kota Malang bebas sampah benar-benar bisa terwujud.

“Dengan adanya TPST tersebut, pengurangan volume sampah di TPA cukup signifikan yakni bisa sekitar 15 ton perhari,” pungkasnya.

Upaya DLH sendiri tak hanya itu, ke depan pihaknya juga berencana melakukan penambahan mobil toilet maupun mobil penyapu jalan agar lebih maksimal menjaga Kota Malang sebagai kota yang bersih dan bermartabat.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.