Demi Jaga Pasar Rakyat, Pendirian Swalayan Tak Diizinkan Lagi di Kecamatan Kebumen

Kebumen409 Dilihat

Kebumen, medianasional.id – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pendirian swalayan atau minimarket di Kecamatan Kebumen. Hal ini demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat yang ada di wilayah Kecamatan Kebumen.

ADVERTISEMENT

Menurut Bupati, keberadaan swalayan atau minimarket di Kebumen sudah cukup banyak, sehingga perlu dibatasi melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan aturan ini, Bupati ingin ekonomi kerakyatan di Kebumen tetap terjaga dengan baik.

“Jadi pembatasan ini samata-mata demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Pasar rakyat ini adalah penggerak utama dari ekonomi kerakyataan itu sendiri. Karena itu ini harus kita lindungi melalui Perda,” ujar Bupati.

Bupati menyampaikan itu usai memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (11/10).

Bupati menyebut saat ini jumlah toko swalayan di Kecamatan Kebumen ada 25 toko. Padahal idealnya 10 toko. “Pemkab Kebumen tidak akan menutup izin toko swalayan yang sudah ada di Kecamatan Kebumen. Kebijakan yang dipilih, tidak memberi izin baru toko swalayan,” ujarnya.

Dalam Raperde itu kata Bupati juga diatur mengenai pendirian swalayan atau minimarket di luar Kecamatan Kebumen.  Izin bisa saja dikeluarkan di luar kota Kebumen, namun tetap mempertimbangkan jarak. Artinya, swalayan yang dibangun jaraknya harus jauh dari pasar rakyat.

“Bisa saja izin itu dikeluarkan di luar Kota Kebumen, tapi tetap memperhatikan aspek kewilayahan. Artinya swalayan atau minimarket jaraknya harus jauh dari pasar rakyat. Misalnya 2 atau sampai 3 KM,” tuturnya.

Bupati menegaskan, alam Permendag Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pemkab sepenuhnya diberi kewenangan untuk mengatur dan menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayahnya.

“Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan pasar rakyat, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya UMKM lokal,” tandas Bupati.

 

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.