Datangi Kejari Warga Pertanyakan Dugaan Kasus Tukar Guling di Nolokerto, Kejaksaan Kendal: Sudah Kami Tindaklanjuti

Jawa Tengah, Kendal949 Dilihat

KENDAL – medianasional.id- Sejumlah orang warga yang menamakan diri dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FAMSD) Nolokerto mendatangi Kejaksaan Negeri Kendal, Jawa Tengah, Kamis (13/2/25).

Warga kesana untuk menanyakan perihal sejauh mana penanganan dugaan kasus tukar guling tanah di desa Nolokerto, Kaliwungu.

“Sudah kita tindaklanjuti laporan tersebut. Dan kita serahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kita tunggu hasilnya seperti apa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Muhamad Agung Wibowo, usai menfasilitasi audensi warga dengan Inspektorat.

Agung menegaskan, sejak adanya laporan tersebut pihaknya segera menindaklanjuti dan terus melakukan komunikasi.

Hal ini dilakukan kejaksaan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan warga.

“Kami disini posisinya memfasilitasi warga untuk beraudensi dengan inspektorat. Jadi jangan diartikan lain,” jelas Agung.

Sebelumnya, Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FAMSD) Nolokerto, Mukhalim dan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Kendal. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penanganan laporan dugaan kasus tukar guling tanah di Desa Nolokerto.

“Aduan sudah kami layangkan sejak 14 Agustus lalu. Kami kesini untuk menanyakan sampai mana penangananya. Warga ingin mencari keadilan, bahkan bila perlu sampai ke presiden,” tegas Mukhalim, Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FAMSD).

Dikatakan, kasus berawal dari proses tukar menukar tiga bidang tanah tanah bondo desa dengan perusahaan swasta di Kaliwungu.

“Bahkan, salah satu bidang tanah bondo deso saat ini ada yang sudah alih fungsi dalam keadaan diurug oleh perusahaan swasta, padahal ijin tukar guling belum terbit,” kata Mukhalim.

Mukhalim menduga, dalam kasus ini terdapat penyimpangan. Karena dalam proses tukar guling tim penilai atau appraisal ditunjuk sendiri oleh perusahaan swasta yang melakukan tukar guling. “Kita punya buktinya,” bebernya.

Bukan hanya itu, FASMD juga menduga terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Desa Nolokerto dalam kasus ini.

“Sebab saat warga menanyakan proses tukar menukar tanah bondo deso ke BPD maupun ke panitia, selalu dijawab dengan jawaban kurang tahu,” pungkas Mukhalim.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses