Data Pemilih Kendal Triwulan I 2026 Ditetapkan 834.614 Orang, Turun 449 dari Tahun Sebelumnya

KPU Kendal

KENDAL– medianasional.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menetapkan jumlah pemilih sebanyak 834.614 orang dalam rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Kendal, Kamis (2/4/2026).

Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Kendal, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Badan Kesbangpol, Kementerian Agama Kendal, Lapas Kelas IIA Kendal, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah II, serta pemantau pemilu.

Dalam rekapitulasi yang mencakup 20 kecamatan dan 286 desa/kelurahan, KPU Kendal mencatat adanya perubahan data pemilih. Terdapat 6.565 pemilih baru, sementara 7.014 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih semester pertama tahun 2026 ditetapkan sebanyak 834.614 orang, terdiri dari 415.980 pemilih laki-laki dan 418.634 pemilih perempuan. Penetapan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 12/TIK.04-BA/3324/3/2026 serta Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Triwulan I Tahun 2026.

Jika dibandingkan dengan data Triwulan IV Tahun 2025 yang mencatat 835.063 pemilih, jumlah pemilih saat ini mengalami penurunan sebanyak 449 orang. Penurunan tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga validitas dan akurasi data pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat.

“Kami terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuannya agar data pemilih di Kabupaten Kendal selalu valid dan mutakhir, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin dengan baik,” ujar Khasanudin.

Dia menambahkan, partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila ada perubahan data kependudukan, seperti warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, pindah domisili, maupun yang sudah tidak memenuhi syarat, sehingga data pemilih dapat terus diperbarui secara akurat,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Parmas) Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, menyampaikan bahwa Bawaslu turut melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU.

“Bawaslu Kendal selalu melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, mulai dari tahapan pengumpulan data hingga rekapitulasi. Tujuannya agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Habibi.

Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih.

“Kami juga mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif memberikan masukan apabila menemukan data pemilih yang belum akurat, baik pemilih baru maupun yang sudah tidak memenuhi syarat. Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga kualitas data pemilih,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses