KENDAL- medianasional.id- Kebijakan pemerintah pusat memangkas Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 berdampak serius pada pelayanan publik di Kabupaten Kendal. Salah satu imbas paling signifikan adalah penonaktifan ratusan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung melalui APBD.
Kabupaten Kendal tercatat mengalami penurunan TKD sebesar Rp189.883.596.930. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja, termasuk memangkas alokasi anggaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Pemda pada tahun 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa berkurangnya dana transfer dari pusat membuat Pemkab Kendal harus menghitung ulang kemampuan fiskal daerah, khususnya dalam pembiayaan premi jaminan kesehatan masyarakat.
“Untuk efektivitas dan efisiensi anggaran, memang ada beberapa pos yang harus dihitung kembali, salah satunya pembayaran premi BPJS Kesehatan PBI yang bersumber dari APBD,” ujar Agus, Selasa (30/12/2025).
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal tetap berkomitmen menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) pada 2026. Namun, skema yang diterapkan bukan lagi UHC non cut off, melainkan UHC cut off menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
“UHC tetap berjalan, tetapi dengan skema cut off. Saat ini ketersediaan anggaran premi BPJS Kesehatan kita hanya sekitar Rp37 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/9136/DINKES Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Pj Sekda Kendal, Pemkab menganggarkan bantuan iuran untuk kelas 3 mandiri sebesar Rp2.275.963.200 serta bantuan iuran PBPU dan BP Pemda sebesar Rp35.362.656.000.
Dengan alokasi anggaran tersebut, jumlah peserta PBPU dan BP Pemda yang ditetapkan pada awal Januari 2026 hanya sebanyak 73.000 orang. Angka ini mengalami penurunan signifikan, yakni berkurang 119.621 peserta dibandingkan jumlah peserta aktif pada Desember 2025.
Penurunan tersebut berdampak langsung pada penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026, seiring penyesuaian kemampuan keuangan daerah.
Adapun kriteria peserta PBPU dan BP Pemda yang dinonaktifkan meliputi peserta yang tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan selama kurun waktu satu hingga dua tahun terakhir, serta peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial pada desil 6 hingga 10.
“Ketersediaan anggaran di tahun 2026 memang belum memungkinkan. Namun, kami akan berupaya melakukan penghitungan ulang pada APBD Perubahan jika kondisi fiskal daerah memungkinkan,” pungkas Agus.(*)






