Batang,medianasional.id
Persoalan pemberhentian tenaga kerja secara sepihak dialami karyawan Jati Kencana Benton, hal tersebut di utarakan oleh Darlam selaku SPN Jati Kencana Beton, ia mengatakan sangat kecewa dengan pemberhentian secara sepihak, mengingat pada saat sekarang kondisi serba sulit karena dampak Covid -19, namun demikian Kami malah diberhentikan dari pekerjaan yang selama ini menopang ekonomi keluarga, kami merasa keberatan dan sangat kecewa atas keputusan ini,”ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini belum ada surat yang tertulis,baik teguran ataupun peringatan, namun adanya justru surat yang ditandatangani oleh pihak perusahaan TTD Djoko Susilo, ini sangat mencederai rasa keadilan Kami, soal pemberhentian dengan alasan efesiensi karena pailit, seharusnya kan bisa jam kerja dikurangi, namun nyatanya Kami diberhentikan, selang kemudianpun pihak Jati Kencana Beton malah merekrut tenaga luar, inilah ironi Kami selaku karyawan dan masyarakat di area lokasi yang hanya berharap dapat bekerja lagi,”harapnya.
“Kalau memang perusahaan merasa pailit atau merugi tolong Kami dilihatkan rinciannya, biar Kami juga terang benerang melihat kondisinya, karena yang Kami lihat aktifitas pekerjaan tetap berjalan lancar dan bahkan malam hari juga sering lembur,”jelasnya. (Jum’at, 20 Agustus 2021)
Muflikhun Koordinator DPC SPN Kab. Batang mengharapkan agar PHK secara sepihak, karena dasar ini dianggap sangat merugikan 12 tenaga yang diberhentikan apalagi mengingat dari kesemua karyawan yang diberhentikan warga sekitar perusahaan, diantaranya warga Desa Kandeman dan desa Tragung), dan juga terkesan pemberhentian sepihak dipaksakan, karena belum ada kesempatan kedua belah pihak (karyawan dan CV. Jati Kencana Beton) justru pihak perusahaan langsung mengirim pesangon dengan mentransfer ke rekening semua karyawan sebesar 0.5% dari gaji perbulan sesuai masa kerja, hal itulah yang menjadi dasar Kami mencari keadilan, untuk itu dibutuhkan saling bijak dalam mengambil keputusan,”tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua 2 Serikat Pekerja Nasionalis (SPN) DPD Jawa Tengah Edi Susilo menuturkan “bahwa langkah kami meminta keadilan seadil – adilnya sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, karena pemberhentian secara sepihak tentunya mencederai hak – hak karyawan.
“Kami meminta agar perusahaan dapat mengerjakan kembali karyawan yang telah di PHK secara sepihak, kalau toh yang melatar belakangi pemutusan kerja adalah pailit, sehingga efisiensi menjadi sebuah jawaban utamanya, harusnya langkah utamanya dengan mengurangani jam kerja atau lembur,”tegasnya
“Namun manakala pailitpun, sudah semestinya perusahaan tidak semerta merta mengatakan pailit saja, namun juga harus terbuka dan transparan, dengan melihatkan data tertulis sebagai bukti otentik serta dilihatkan kepada karyawan, sehingga dapat melihat langsung kondisi riil maupun fakta kerugihannya!.
Karena apa, sampai saat ini aktivitasnya perusahaan berjalan lancar, bahkan juga disampaikan saudara Darlam kerap lembur, dan bahkan ada penambahan karyawan dari luar kota, inikan tidak sesuai fakta yang ada,”ungkapnya.
“Ia menegaskan SPN akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena kita terpanggil melihat nasib saudara – saudara kita, para kaum buruh, baik yang sudah masuk anggota SPN maupun bukan anggota, karena kita sama senasib, seperjuangan, sehingga sudah seharusnya, saling terbangung dan terdorong memperjuangkan hak – hak kawan – kawan.
“Dengan tujuan akan ada pembelajaran bagi pelaku usaha / perusahaan sekarang dan dikemudian hari agar penerapan sistem yang diterpakan sesuai aturan pemerintah, Kami berharap adanya organisasi serikat pekerja ini dapat menjadi nilai positif sebagai wadah dalam memberikan pemahaman bagi kawan kawan atas hak dan kewajibannya,”tegasnya.
Pengurus sekaligus Bendara SPN DPD Jateng Tabiin menuturkan akan mengawal dan mendampingi mediasi antara karyawan dengan perusahan melalui Dinas Tenaga Kerja Kab. Batang, harapan kami kedepan adanya mediasi dapat menemukan solusi terbaik, sehingga apa yang menjadi harapan maupun keinginan karyawan dapat terpenuhi, sebagai bentuk titik temu yang saling mengutungkan,”harapnya.
“Padahal solusi terbaiknya menurut kami manakala ada kemunduran atau kerugihan perusahaan bukan dengan langkah mem PHK secara sepihak, harusnya dilaksanakan efisiensi waktu dengan mengurangi jam kerja, karena mengingat saat ini masa pandemi,”tuturnya.
Ditempat yang sama media meminta keterangan kepada Kepala Desa Tragung Wanuri selaku tokoh masyarakat Tragung, ia menyampaikan sangat menyayangkan langkah pemberhentian secara sepihak yang dilakukan pihak perusahaan, karena berimbas kepada warga yang sudah lama bekerja di perusahaan Jati Kencana Beton, apalagi mengingat saat ini kondisi pandemi Covid – 19, seharusnya dengan kondisi saat ini, harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan sebuah keputusan,”ucapnya.
“Ia berharap perusahaan bijak dalam kaitan ini, sehingga harapan Saya, apa yang menjadi permintaan karyawan yang diberhentikan dapat terpenuhi sesuai harapan,”pintanya.
Hal yang sama dituturkan Kepala Desa Kandeman Budi Warnoto (Gito) selaku tokoh masyarakat menyampaikan “Semoga apa yang menjadi haknya karyawan dapat terpenuhi karena mengingat pula warga Kandeman juga ada yang di perberhentikan dari pekerjaan, apalagi mengingat lokasi perusahaan berdomisili di Desa Kandeman, semoga persoalan ini segera selesai,”tuturnya
Namun saat media menyinggung adanya bantuan dana CSR dari perusahaan ke desa, ia menuturkan belum pernah menerima dana tersebut,”ujarnya.
Guna menkonfirmasi kebenaran fakta yang terjadi dilapangan,tepatnya pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 awak media bersama dengan Kepala Desa Tragung Wanuri dan Kepala Desa Kandeman Budi Warnoto menemui Djoko Susilo di Kantor Jati Kencana Beton yang beralamatkan di Kandeman, dalam keterangannya Djoko Susilo menyampaikan “bahwa dasar pemberhentian adalah kondisi perusahaan pailit, mengalami kerugihan, yang akhirnya Kami melakukan beberapa langkah efesiensi, mulai mengurangi jam kerja maupun lembur, namun perusahaan juga tidak stabil, akhirnya Kami melakukan komunikasi dengan karyawan dan telah disepakati oleh 12 karyawan dengan langkah solusinya pemberhentian, itupun Saya menjankan sebagaimana keputusan manajemen perusahaan di semarang, dan kita juga berikan pesangonnya dengan transfer ke masing masing rekening 12 karyawan yang berhenti bekerja, karena ini sudah merupakan kesepakatan bersama,”terangnya.
“Dalam kaitan ini Djoko Susilo meminta agar dimediasi lewat Dinas Tenaga Kerja Kab. Batang, Djoko Susilo menuturkan “sudah beberapa kali mendatangi pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Batang agar dapat memediasi persoalan ini, agar terwujud solusi terbaik, namun sampai tanggal 20 Agustus 2021 kita belum bisa dipertemukan satu meja dengan karyawan yang diberhentikan,”katanya.
Ia menambahkan persoalan utama bagi karyawan kemungkinan besar adalah permintaan tambahan nilai pesangon, yang menurut karyawan belum sesuai, tapi menurut perusahaan sudah sesuai, Kita berharap melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kab. Batang dapat menemukan solusi terbaiknya,”harapnya.
Namun seketika media meminta bukti secara tertulis agar melihatkan surat komitmen bersama dengan karyawan perihal pemberhentian, Djoko Susilo menyampaikan suratnya ada di HRD, dan belum bisa melihatkan,”ujarnya
Saat di singgung awak media terkait dana CSR, yang seharusnya disalurkan kepada desa setempat untuk membantu kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Djoko Susilo menjelaskan bahwa kami telah membangun jembatan berdekatan dengan perusahaan sehingga bisa memudahkan aktifitas masyarakat, dan Kami juga telah membantu dana pembangunan pagar bumi kantor Pemerintah Desa Kandeman, belum kegiatan kepemudaan contoh misal kegiatan pada saat dibulan Agustus,”terangnya.
Pada saat dipertayakan adanya bantua yang diberikan terkait kegiatan masyarakat Kandeman sebesar Rp. 50.000, dengan jelas ia membenarkan bahwa hal tersebut pernah terjadi, namun sebelum Ia menjabat, namun kesini nya selama Saya menjabat, kami tambah dengan nilai yang pantas dan layak,” bebernya.
Dalam keterangannya pada tanggal 20 Agustus, awak media bersama karyawan dan SPN (Serikat Pekerja Nasional) mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kab. Batang, dalam keterangannya Miftah selaku perwakilan dari Dinas menyampaikan, “Kemarin waktu mas Darlam CS dan ada SPN karena mereka tergabung didalamnya, datang bersama ke kantor, dan kami lihat bahwa awal perselisihannya mulai tanggal 30 Juni, terus 3 Juli dan 15 Juli, namun pencatatannya disurat tertuju ke Dinas Tenaga Kerja tanggal 19 Juli, ini kan pencatatannya salah, dan Saya minta untuk dibenahi,”ucap Miftah.
“Artinya ini administrasi suratnya salah, dan setelah diberbaiki surat tersebut, kita akan bantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi, dan kita akan panggil kedua belah pihak (Karyawan dan CV. Jati Kencana Beton) biar semua klier.
Dan perlu Saya sampaikan apabila perusahaan dengan karyawan sudah berunding dan belum ada titik temu sebagai kesepakatan, maka kita akan tawarkan mediasi biar semua klir, sehingga ada win win solution nya.
“Kita akan luruskan didalam mediasi sehingga permintaan karyawan dengan perusahaan bisa terpenuhi, dan manakala PHK tidak sesuai, maka kami dari Dinas Tenaga Kerja selaku mediator, memiliki kekuatan diantaranya, membuat perjanjian kesepakatan yang sudah ada, dan yang kedua anjuran atas permasalahan ini, tentu sesuai fakta hukum yang sudah berjalan,”jelas Miftah.
“Intinya kami saat ini menunggu administrasi surat yang diajukan SPN ke kami, dan juga kami minta dilampirkan kronologis kejadian, kalau sudah dibenahi dan dilengkapi data – data lengkap, segera mungkin kami akan memanggil kedua belah pihak,”tegasnya.
Reporter : Sukirno






