Dalam Semalam, Polres Banjarnegara Amankan 92 Motor Knalpot Brong

Banjarnegara181 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Polres Banjarnegara menggelar penindakan pelanggran lalu lintas dengan sasaran sepeda motor knalpot tidak standar atau knalpot brong di Wilayah Banjarnegara, Sabtu (15/1/2022) malam.

ADVERTISEMENT

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH melalui Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP Erwin Chan Siregar, SH, SIK, MH mengatakan, kegiatan penindakan dilakukan Satlantas bersama Sat Samapta mulai pukul 20.00 WIB.

“Dalam semalam kita amankan 92 motor, selanjutnya kita lakulan penindakan dengan tilang,” katanya Minggu (16/1/2022) di Mapolres Banjarnegara.

Ia mengungkapkan, kegiatan dilakukan secara hunting system dengan melakukan pemeriksaan pelanggaran kasat mata terutama pelanggaran knalpot brong.

“Suara knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sehingga kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Ia menerangkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah.

“Penidakan terhadap pelanggaran knalpot brong akan terus masif digelar sampai Banjarnegara zero knalpot brong,” terangnya.

Selain penindakan, lanjut AKP Erwin, petugas juga menyampaikan himbauan tertib berlalu lintas dan ajakan untuk menggunakan knalpot sesuai standar yang ditentukan.

Kegiatan ini dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

“Penggunaan knalpot brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.

 

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.