Dalam Rangka Meninjau Persiapan Pembentukan Kampung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sambangi Beberapa Desa

Banjarnegara120 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Sebagai tindaklanjut rencana pembentukan Kampung Restorative Justice sebagaimana yang di Instruksikan Jaksa Agung RI Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice serta Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475 / E / Es.2 / 02 / 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Senin (14/03/2022)

ADVERTISEMENT

Tim Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nasruddin, SH, MH menyambangi beberapa desa dalam hal ini Desa Bawang pada Kecamatan Bawang, Desa Wanadadi pada Kecamatan Wanadadi, Desa Bondolharjo pada Kecamatan Punggelan dan beberapa desa lain dalam rangka pengecekan kesediaan sarana prasarana di lokasi dalam hal ini pada kantor desa untuk rencana pembetukan Kampung Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH bahwa tujuan pengecekan ini adalah untuk mematangkan persiapan perencanaan pembentukan Kampung Restorative Justice yang mana terlebih dahulu menyiapkan 1 sampai 3 desa sebagai Desa percontohan atau pilot project Kampung Restorative Justice.

Kampung Restorative Justice yang nantinya akan dibentuk diseluruh desa namun hal ini dilakukan secara bertahap, ujar Kasi Intel Yasozisokhi Zebua. Lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Kampung Restorative Justice ini adalah upaya penyelesaian perkara di luar peradilan atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasana yakni dengan cara mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Namun perlu diketahui dan diperhatikan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, tentu perkara perkara pidana yang memenuhi kriteria perkara sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dalam Pasal 5 disebutkan apabila pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp.2,5 juta.

Kemudian dalam Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung salah satu poin menyebutkan bahwa dalam pembentukan Kampung Restorative Justice agar dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), dan hal ini telah dijelaskan kepada beberapa desa yang siap menjadi sebagai Desa percontohan atau pilot project Kampung Restorative Justice seperti Desa Bawang dan Desa Wanadadi, Ujar Kasi Intel Yasozisokhi Zebua.

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.