Dalam Kasus Penganiayaan di Sendang Sikucing terdakwa Hadirkan Lima Saksi

Jawa Tengah92 Dilihat

Kendal, redaksimedinas.com – Dalam sidang lanjutan dari kasus penganiayaan yang ada di Desa Sendang Sikucing Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal. Dari para terdakwa hadirkan lima saksi A De CHARGE atau saksi yang meringankan, sidang yang dilaksanakan Selasa, 09/01/2018 tadi siang ini cukup mendapat simpatik dari warga Desa Sendang Sikucing, pasalnya dalam kasus ini para terdakwa merasa di fitnah dan mereka tidak merasa melakukan perbuatan itu.

Sebagaimana yang di sampaikan Penasehat Hukum dari Terdakwa Saroji, SH.M.H mengatakan ” Dalam kasus ini yang di tuntut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pengroyokan padahal sebenarnya dalam kejadian tidak ada sedikpun pemukulan, karna dilihat dari lukanya saja luka yang tidak masuk akal, luka kena pukulan kok seperti luka sayatan seperti bekas luka jatuh dari motor, kan kalau seharusnya kalau luka pengroyokan di pukuli kan lukanya lebam harusnya kan ini enggak, ya kan merasa aneh saja saya, “Tuturnya.

Selain itu Saroji, SH.M.H juga menambahkan ” Bahwa keterangan dari saksi kemarin yang di hadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) saya rasa mereka mengada ngada dan tidak sesuai fakta yang ada. “imbuhnya.

Harapan saya Semoga kasus ini segara selesai dan segara kita ketahui kebenarannya seperti apa, dan saya berharap agar para terdakwa segera untuk di bebaskan karna saya yakin mereka tidak bersalah, dan kasihan juga keluarga mereka di rumah siapa yang mencarikan nafkah anak dan istinya kalau mereka terus di tahan. Dan semoga saja dalam sidang besok yang menghadirkan saksi dari salah satu anggota orkes dangdut yang bagian Shoting bisa memperjelas kejadian sesungguhnya dan memperjelas semua permasalahan ini.”Harapnya.(50N/Novi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.