Daftar Ulang SMAN 3 Tidak Benar Rp 500.000, Nurhakim : “Murni Untuk Kegiatan Kesiswaan Sekolah”

Nurhakim, Kepsek SMAN 3 Kabupaten Mukomuko

Mukomuko, medianasional.id – Kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Nurhakim, S.Pd.M.T.Pd, mengatakan sebenarnya bukan Rp 500.000 iuran untuk daftar ulang terhadap semua wali murid SMAN 3. Akan tetapi hanya sejumlah Rp 380.000, pungutan atau iuran tersebutpun murni untuk pendukung kegiatan kesiswaan itu sendiri. Perihal itu, diakui Nurhakim, Sabtu (6/7) di ruang kerjanya.

Menurut Nurhakim, persoalan tersebut telah mendapat kesepakatan dari seluruh dewan Komite SMAN 3, melalui rapat bersama beberapa waktu lalu. Diakuinya lagi, memang belum ada rapat bersama para wali murid, untuk mendapatkan pleno kata sepakat. Biasanya hal itu dilaksanakan lanjutnya, setelah para siwa kelas 10 masuk pada hari pertama seusai libur sekolah. Katanya, itupun dilakukan rapat terhadap wali murid-murid melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk pemanggilan wali murid kelas 11 dan kelas 12, belum bisa dilaksanakan untuk mempleno keputusan akhir, “Biasanya, kira-kira sekitar sebulan setelah masuk sekolah, ujarnya.

“Namun, diadakan rapat bersama wali murid yang naik ke kelas 11 dan 12, biasanya sebulan setelah masuk sekolah. Iuran tersebut tidak benar Rp 500 ribu per siswa, melainkan hanya Rp 380 ribu. Keputusan itu, setelah melalui rapat bersama dewan komite sekolah secara seksama, dan sangat jelas juklak serta juknisnya,” ungkap Nurhakim.

Nurhakim menerangkan, pungutan dana Rp 380.000 itu, untuk kegiatan kesiswaan itu sendiri, serta tidak untuk kepentingan para dewan guru. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tentang Komite sekolah dan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Mendikbud. “Dan apa bila jelas peruntukan serta kegunaannya, hal itu dilegalkan. katanya.

“Kan SMAN 3 ini, merupakan sekolah Adiwiyata sejak tahun 2007 lalu, tentu banyak kegiatan yang diselenggarakan. Dana itu kegunaannya, untuk pendukung kesiswaan, pendukung sekolah Adiwiyata, serta dana untuk komite satu bulan,” jelas Nurhakim.

Berbeda dengan apa yang dipaparkan oleh salah satu dewan pembimbing SMAN 7 Kabupaten Mukomuko yang tak mau disebutkannya namanya. Katanya, “Pihak sekolah SMAN 7, tidak membebankan iuran kepada wali murid untuk daftar ulang. Melainkan untuk daftar ulang murid diwajibkan mengumpulkan buku  raport yang telah ditandatangan oleh wali murid masing-masing. Dan untuk PPDB pun, sekolah kita tidak memungut dana sepeserpun,” singkatnya.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.